Kabupaten Kediri Butuh Jupel Situs, Pemkab Belum Rumuskan Anggaran Keamanan Cagar Budaya

Garis Polisi,
Ilustrasi garis polisi di Rumdin Wali Kota Blitar (Istimewa)

Metaranews.co, Kediri – Kasus perusakan benda cagar budaya di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri oleh orang tak dikenal beberapa waktu lalu menjadi perhatian sejumlah pihak. Beberapa saran ditujukan agar peristiwa serupa tak terjadi lagi. Salah satunya adalah terkait keamanan cagar budaya yang perlu ditingkatkan.

Dari data Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kediri Sigit Widatmoko, benda dan bagunan bersejarah di Kediri yang terdaftar saat ini sebanyak lebih dari 280 objek. Sedangkan objek yang sudah di tetepkan sebagai cagar budaya yang berupa benda sebanyak 50 objek, kemudian untuk yang berupa bangunan dan lainya sejumlah 58 objek.

Bacaan Lainnya

Dari data tersebut, menurutnya pemerintah harus segera merumuskan anggaran untuk menjaga keamanan benda-benda bersejarah itu. Pasalnya, Kediri memiliki banyak bangunan dan benda peninggalan masa lalu yang perlu dijaga untuk kelestariannya. Apalagi dari 280 cagar budaya yang tercatat di Kabupaten Kediri hanya ada 18 juru pelihara (Jupel) untuk merawat peninggalan leluhur tersebut.

“Kalau yang sudah teregister sekitar 280 sekian objek cagar budaya, cagar budaya di Desa Jambean sudah teregister,” jelasnya.

Untuk cagar budaya yang ada di Situs Jambean termasuk cagar budaya yang belum ada juru pelihara. Terkait dengan hal tersebut, Kabid Sejarah Purbakala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kediri Yuli Marwanto mengungkapkan, saat ini terdapat 18 Jupel yang menjaga cagar budaya. Bagaimana untuk anggaran terkait keamanan cagar budaya tersebut? Dari keterangannya bahwa untuk anggaran keamanan cagar budaya ditahun 2022 belum direncanakan. Ia mengungkapkan setelah adanya kejadian pengerusakan cagar budaya di Desa Jambean tersebut pihaknya akan segera menyusun anggaran untuk menjaga kelestarian benda sejarah di kabupaten Kediri.

“Kita sudah tau bersama saat ini anggaran masih terfokus pada penanganan covid-19, dengan adanya insiden ini kita akan berfikir ulang untuk merumuskan anggaran,” ungkap Yuli ditemui saat melakukan laporan kasus pengerusakan Cagar Budaya Ke Polres Kediri.

Meski demikian, untuk honor jupel memang sudah dianggarkan. Sementara Ketua Dewan Desenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) Imam Mubarok menjelaskan, insiden pengerusakan cagar budaya sudah sering terjadi di Kediri. Ia mencontohkan seperti yang berada di Situs Calon Arang dan Situs Jambean. ” Sudah sering terjadi, di Situs Jambaean saja pernah hilang, batu juga pernah di balik, dan yang sekarang terjadi adanya pengrusakan,” ungkapnya.

Supaya Insiden pengerusakan cagar budaya yang terjadi Selasa (8/2) tidak terulang kembali, pihak pemerintah Kabupaten Kediri melalui Disparbud bersama Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) serta sejumlah komunitas sejarah mendatangai Mapolres Kediri untuk melaporkan kasus tersebut untuk mengungkap pelaku pengerusakan. Hal itu juga sebagai upaya efek jera bagi si pelaku pengrusakan benda purbakala di Kabupaten Kediri. )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *