Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

Kuasa hukum keluarga Bripka Arfan, Kamaruddin Simanjuntak (suara)
Kuasa hukum keluarga Bripka Arfan, Kamaruddin Simanjuntak (suara)

Metaranews.co, News – Kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak menilai ada skenario tersembunyi di balik statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan hoaks Dirut Taspen ANS Kosasih.

“Ada (skenario terselubung),” ujar Kamaruddin Simanjuntak, padaKamis (10/8/2023) dikutip Suara.

Bacaan Lainnya

Ia merasa ada kejanggalan dalam penetapan statusnya sebagai tersangka. Sebab selama ini dia mengaku mendampingi Kosasih dalam proses hukum.

“Jelas ada (kejanggalan). Istrinya saya bela gratis, anaknya satu orang tidak dibayar Kosasih, sementara keuangan dia dan pacar gelapnya Rp 200 juta per hari,” ungkap Kamaruddin.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax dan pencemaran nama baik direktur utama PT Taspen, ANS Kosasih.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi mengatakan, pihaknya juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Kamaruddin untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Iya sudah tersangka,” singkat Vivid kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Kosasih sebelumnya melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Laporan itu disampaikan menyusul pernyataan Kamaruddin yang menuduhnya mengelola dana senilai Rp. 300 triliun untuk pencalonan salah satu capres atau calon presiden pada Pilpres 2024.

Selanjutnya, laporan tersebut diambil alih Bareskrim Polri. Kosasih mempersangkakan Kamaruddin dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Dalam laporannya, Duke mengaku pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, laporan ini dilayangkan sebagai bentuk keseriusan Kosasih dalam menanggapi tudingan yang dilayangkan Kamaruddin.

“Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar,” ujar Duke kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *