Metaranews.co, Kota Kediri – Polres Kediri Kota menindak tegas oknum personel yang melanggar kode etik Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.
Personel yang mendapat sanksi PTDH tersebut yakni Briptu Andying Indra Prakoso, yang terlibat kasus Narkoba, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri sehingga dikenakan sanksi PTDH atau dipecat.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, dengan dihadiri Wakapolres Kediri Kota, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran, dan anggota Polres serta ASN, Senin (8/4/2024)
Dalam amantanya, Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara PTDH ini dilakukan sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran.
Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang.
Yakni setelah melalui tahapan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam institusi kepolisian, serta telah mempertimbangkan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan bagi anggota yang akan di-PTDH.
Personel kepolisian, kata Bramastyo, senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat.
“Siapa pun personel Polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari institusi kepolisian. Oleh karena itu, peristiwa ini harus menjadi instrospeksi dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil Polres Kediri Kota,” ucapnya.
Bramastyo berharap tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang di Polres Kediri Kota, dan segenap aparat dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini instrospeksi diri dan cerminan, agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapnya.