Metaranews.co, News – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Briptu Yosua. Alhasil, Sambo kini hanya divonis penjara seumur hidup.
“Pidana penjara seumur hidup,” bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023) dikutip Suara.
Sekadar informasi, Sambo mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus pembunuhan berencana Briptu Yosua.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023.
“FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).