Kasus Covid-19 di Indonesia Meningkat Siginifikan, Masyarakat Diimbau Kembali Gunakan Masker

Kasus Covid-19
Seseorang Sedang Menggunakan Masker Saat Hendak Bepergian. (Pexels)

Metaranews.co, News – Kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat setelah hampir 10 bulan lamanya tidak pernah ada kenaikan signifikan.

Merilis data Kementerian Kesehatan RI, per 29 April 2023, kasus harian terus meningkat hingga mencapai 2.074 orang.
Kenaikan tersebut merupakan yang tertinggi sejak 10 bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, jumlah kematian juga meningkat. Pada 28 April 2023 tercatat sekitar 37 kematian. Sedangkan pada 29 April 2023 tercatat 14 kematian tambahan.

Diketahui, peningkatan kasus tersebut karena pengaruh positivity rate yang meningkat hingga 14,76 persen. Jumlah pasien yang berobat ke rumah sakit atau Bed Occupation Ratio (BOR) juga meningkat menjadi 7,47%.

Melihat peningkatan kasus Covid 19 dalam 9 kasus, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril meminta masyarakat kembali menjaga protokol kesehatan saat beraktivitas.

Hal itu bukannya tanpa alasan, melainkan demi menekan tingginya kasus Covid-19 kewaspadaan terhadap penularan.

Dirinya juga berharap, masyarakat kembali menggunakan masker saat beraktivitas di keramaian saat sakit.

Juga, membiasakan pola hidup sehat sesuai protokol kesehatan yang berlaku, juga diharapkan tetap dijaga secara berkelanjutan, untuk meminimalisir penularan Covid-19.

“Kuncinya adalah protokol kesehatan, dengan kedisiplinan dalam menjalankan pedoman ini diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan COVID-19, terutama di tempat-tempat dengan keramaian yang tinggi,” ucap dr. M. Syahril dikutip dari rilis Kemenkes RI, melansir Suara, Rabu (3/5/2023).

Selain itu, pihak Kemenkes juga meminta masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dan booster untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Pemerintah juga menambahkan regimen vaksin Indovac untuk penggunaan umum.

Kebijakan itu juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 23 April 2023.

Dalam kebijakan ini, tambahan diberikan kepada sasaran yang menerima vaksin primer Pfizer.

Sedangkan, vaksin booster kedua Indovac dapat diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama untuk COVID-19. Untuk vaksin penguat kedua dapat diberikan dosis penuh atau 0,5 ml.

Vaksinasi Covid-19 dan booster sudah dapat dilakukan oleh masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di kota masing-masing.

Selain itu, di beberapa daerah atau kota juga terdapat pos pelayanan khusus vaksinasi yang dapat dikunjungi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *