Metaranews.co, News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti tindak pidana sejak tahun 2022 hingga September 2023 yang berstatus hukum tetap.
Beberapa barang buktinya antara lain sabu, pil ekstasi, pil double L, dan ganja. Kemudian, sejumlah senjata api rakitan, rokok ilegal tanpa pita cukai, minuman keras, jamu ilegal, dan telepon seluler.
Barang bukti tersebut dikumpulkan dari hasil penindakan sebanyak 285 kasus.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo juga hadir, antara lain Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan Kodim 0816/Sidoarjo.
Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, pemusnahan BB dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain dengan cara dibakar, dihancurkan dengan cara dipalu, dan juga dipotong dengan menggunakan alat gerinda.
“Kami juga akan mengirim BB untuk dimusnahkan, ke gudang PT Hijau Alam Nusantara (HAN) di Ngoro, Mojokerto,” katanya, Selasa (26/9/2023) dikutip Suara Jatim.
1.461,79 gram sabu, 1.305,01 gram ganja, 20 butir ekstasi, 375.056 L rangkap, dan 11 pucuk senjata api rakitan berbagai jenis, serta 787 butir amunisi.
Kemudian rokok ilegal sebanyak 3.493 botol, jamu tradisional ilegal sebanyak 4.896 botol, dan minuman keras berbagai merek sebanyak 6.193 botol.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ikut memusnahkan mereka dengan cara memotong senjata api rakitan menggunakan grinder.