Kena PHK, 16 Karyawan RSUD Lawang Mengadu ke Dewan

Direktur Utama RSUD Lawang, drg. Dessy Deliyanti (Istimewa)

Metaranews.co, Malang – Sebanyak 16 mantan karyawan RSUD Lawang mengadu kepada DPRD Kabupaten Malang karena kontrak kerja mereka tidak diperpanjang secara sepihak. Mereka terdiri dari 10 tenaga kesehatan dan enam bidan.

Direktur Utama RSUD Lawang, drg. Dessy Deliyanti mengatakan pihaknya melakukan pemutusan kontrak tersebut sesuai dengan prosedur.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pemutusan dilakukan karena RSUD Lawang mendapatkan tambahan 85 tenaga kesehatan berstatus PNS sehingga harus mengurangi jumlah tenaga kontrak.

“Dengan masuknya 85 orang tadi, pegawai kami menjadi tercukupi. Maka kami harus melakukan penghentian sebagian tenaga kontrak yang ada,” ujar Dessy.

Ia juga mengatakan bahwa meskipun 16 orang tersebut tidak lagi bekerja di RSUD Lawang, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“16 tenaga kontrak yang kami putus kontraknya ini mereka masih punya peluang untuk mengikuti PPPK,” ujar Dessy saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (2/8/2022).

Menurutnya, 16 orang tersebut telah diusulkan ke Kementerian Kesehatan RI untuk mengikuti seleksi PPPK.

“Mereka masih punya peluang, dengan catatan mereka sesuai prosedur, mengikuti tes dan sebagainya,” imbuh Dessy.

Ia juga mengatakan bahwa mereka masih memiliki kesempatan untuk bekerja di rumah sakit swasta atau penyedia layanan kesehatan lainnya karena mereka memiliki keahlian.

“Jadi, mereka tidak bekerja di RSUD Lawang itu bukan berarti mereka tidak memiliki peluang bekerja lagi,” tegas Dessy.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, M Saiful Effendi yang menerima aduan dari 16 mantan karyawan RSUD Lawang juga mengatakan mereka masih memiliki peluang untuk bekerja sebagai PPPK tenaga kesehatan.

Di samping itu, ia juga mengatakan akan melakukan pemaparan terkait penyelesaian ini pada 16 mantan karyawan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya maupun RSUD Lawang tidak bisa memberikan rekomendasi bagi 16 mantan karyawan tersebut agar bisa bekerja di layanan kesehatan lain di Kabupaten Malang, seperti RSUD dan puskesmas.

“Mereka bisa mendaftar dari awal, sebagai PPPK. Tapi kami tidak bisa memberikan rekomendasi,” kata Saiful.(Rentaka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *