Metaranews.co, News – Entah apa yang ada di benak DS (35), seorang penjual es krim yang tega menendang anak kandungnya sendiri hingga korban dibawa ke rumah sakit dan menjalani operasi.
DS melampiaskan amarahnya pada putranya yang berusia delapan tahun. Penganiayaan ini dilakukan di rumahnya di kawasan Kecamatan Barat, Magetan pada Sabtu (30/9/2023).
Atas perbuatannya, DS ditangkap Polres Magetan, Senin (2/10) dan kini harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Setelah diselidiki lebih lanjut, DS melakukan penganiayaan tersebut karena tidak mendapat jatah bulanan dari istrinya, DA, yang kini bekerja di luar negeri.
Kepada penyidik Polres Magetan, DS mengaku kesal dengan istrinya yang tidak mengirimkan uang. Ia mengaku biasanya mengirimkan Rp. 1 juta per bulan. Namun belakangan istrinya hanya memberinya uang Rp 400 ribu.
DS mengaku terhimpit perekonomian. Selain harus memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia mengaku juga perlu melunasi utang-utangnya.
Namun karena kesal karena istrinya tidak mengirimkan uang, ia menendang anak tersebut.
“Saya mukul anak saya karena jengkel dengan ibunya,” ujarnya dikutip Suara Jatim.
“Duit (kiriman istri) buat jajan anak. Ada utang yang harus dilunasi juga,” sambungnya.
Sementara itu, korban dilaporkan mengalami gegar otak dan pendarahan di bagian perut setelah dianiaya DS. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Sayidiman Magetan.
DS juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun ditambah sepertiga karena ayah kandung.