Metaranews.co, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kabupaten Bangkalan.
Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kasus suap orang nomor satu di Bangkalan itu sudah masuk tahap penyidikan.
Kendati, Alex tidak menyebutkan secara terang kasus apa yang mendera bupati bangkalan, namun secara umum menurutnya ketika ada larangan bepergian ke luar negeri, berarti kasusnya sudah dalam tahap penyidikan dan sudah ada tersangkanya.
“Ya kalau dicegah berarti yang bersangkutan (Bupati Bangkalan) dilarang ke luar negeri,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (28/10/2022) dikutip RMOL.
“Mungkin biasanya itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa), kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu,” lanjut Alex.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai menggeledah beberapa kantor di lingkup Pemkab Bangkalan, dan kantor DPRD Bangkalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron untuk tidak bepergian di luar negeri hingga enam bulan ke depan terhitung mulai 13 Oktober 2022 hingga 13 April 2023.
Hal ini sesuai dengan surat yang dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.