Pemerintah Godok Kenaikan UMP 2023

Ilustrasi uang agar tidak boros (Freepik)
Ilustrasi uang agar tidak boros (Freepik)

Metaranews.co, Nasional – Pemerintah saat ini tengah membahas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Rencananya kenaikan akan diputuskan pada November 2022.

Dalam pembahasan tersebut masing-masing pihak yakni pemerintah, pengusaha dan buruh akan merekomendasikan upah minimum, hingga ditentukan seberapa besar kesepakatannya.

Bacaan Lainnya

Diketahui, sejak pandemi Covid-19, pemerintah belum menaikkan upah minimum 2021 karena pandemi, sedangkan untuk upah minimum 2022 pemerintah menaikkan rata-rata 1,09 persen. Peningkatan tersebut disebabkan melemahnya beberapa sektor akibat pandemi, serta protes dari kelompok buruh.

Dikutip CNBC Indonesia informasi kenaikan UMP itu diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfudz.

Dewan Pengupahan Nasional telah menggelar rapat paripurna yang menyepakati beberapa pembahasan termasuk batas waktu penetapan UMP dan UMK.

Sementara pengusaha meminta kenaikan upah dengan mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hal ini harus diperhatikan karena penting dan menunjukkan kenaikan sekitar empat sampai lima persen.

Kelompok pekerja meminta kenaikan upah 13 persen, berdasarkan perhitungan inflasi tinggi dan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, pengamat menilai kenaikan upah berada pada kisaran delapan hingga 10 persen. Angka ini dihitung dari tingkat inflasi yang cukup tinggi, meski besarnya pertumbuhan ekonomi dikhawatirkan melambat.

Untuk diketahui berikut ini UMP tahun 2022, hal ini  berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.

1. Kota Surabaya = Rp 4,375,479
2. Gresik (Kabupaten) = 4,372,030
3. Sidoarjo (Kabupaten) = Rp Rp 4,368,581
4. Pasuruan (Kabupaten) = Rp 4,365,133
5. Mojokerto (Kabupaten) = Rp 4,354,787
6. Malang (Kabupaten) = Rp 3,068,275
7. Kota Malang = Rp 2,994,143
8. Kota Batu = Rp 2,830,367
9. Jombang (Kabupaten) = Rp 2,654,095
10. Tuban (Kabupaten) = Rp 2,539,224
11. Kota Pasuruan = Rp 2,838,837
12. Probolinggo (Kabupaten) = Rp 2,553,265
13. Jember (Kabupaten) = Rp 2,355,662
14. Kota Mojokerto = Rp 2,510,452
15. Kota Probolinggo = Rp 2,376,240
16. Banyuwangi (Kabupaten) = Rp 2,328,899
17. Lamongan (Kabupaten) = Rp 2,501,977
18. Kota Kediri = Rp 2,118,116
19. Bojonegoro (Kabupaten) = Rp 2,079,568
20. Kediri (Kabupaten) = Rp 2,043,422
21. Lumajang (Kabupaten) = Rp 2,000,607
22. Tulungagung (Kabupaten) = Rp 2,029,358
23. Bondowoso (Kabupaten) = Rp 1,958,640
24. Bangkalan (Kabupaten) = Rp 1,956,773
25. Nganjuk (Kabupaten) = Rp 1,970,006
26. Blitar (Kabupaten) = Rp 2,015,071
27. Sumenep (Kabupaten) = Rp 1,978,927
28. Kota Madiun = Rp 1,991,105
29. Kota Blitar = Rp 2,039,024
30. Sampang (Kabupaten) = Rp 1,922,122
31. Situbondo (Kabupaten) = Rp 1,942,750
32. Pamekasan (Kabupaten) = Rp 1,939,686
33. Madiun (Kabupaten) = Rp 1,958,410
34. Ngawi (Kabupaten) = Rp 1,962,585
35. Ponorogo (Kabupaten) = Rp 1,954,281
36. Pacitan (Kabupaten) = Rp 1,961,154
37. Trenggalek (Kabupaten) = Rp 1,944,932
38. Magetan (Kabupaten) = Rp 1,957,329

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *