KPU Pastikan Beri Santunan ke Keluarga Petugas Pemilu yang Meninggal, Begini Prosesnya

KPU
ilustrasi untuk pemilu 2024 (Freepik)

Metaranews.co, News – KPU mengonfirmasi sebanyak 71 petugas pemilu telah meninggal dunia dalam menjalankan tugas mereka dalam Pemilu 2024.

Adapun jumlah anggota KPPS yang gugur diperoleh berdasarkan data KPU yang diperoleh hingga hari Minggu, 18 Februari 2024, pukul 23.58 WIB.

Bacaan Lainnya

Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan memberikan santunan kepada pihak keluarga petugas Pemilu yang meninggal dunia.

Meski demikian, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebut, proses penyaluran santunan kepada keluarga petugas pemilu yang meninggal perlu melalui verifikasi data yang ketat.

“Untuk yang santunan, tentu saja kami untuk menyalurkan santunan perlu verifikasi data tersebut dan juga dokumen-dokumen pendukung, Seperti surat keterangan kematian, surat sehat apakah sedang dirawat atau tidak,” ucapnya dikutip dari suara.com.

Lebih lanjut, Hasyim menyebut, sebanyak empat penyelenggara pemilu yang meninggal dunia telah mendapatkan santunan dari pemerintah.

“Sampai dengan saat ini sampai tanggal 17 Februari santunan yang telah disalurkan sebanyak 4 orang anggota badan ad hoc yang meninggal, santunan yang sudah disalurkan sampai saat ini ada 4 orang,” ucapnya.

Dia menjelaskan, untuk coverage monitoring dan perlindungan kesehatan dan jaminan sosial Ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan bagi badan adhoc akan dilakukan sampai dengan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu terakhir yaitu tanggal 20 Maret 2024

“Mengapa? karena ketika rekap di kecamatan temen-temen KPPS kan masih dihadirkan untuk mengawal hasil penghitungan suara di TPS,” jelasnya.

“Demikian juga nanti ketika rekapitulasi di tingkat kabupaten kota anggota PPKS juga dihadirkan ketika rekapitulasi kabupaten kota,” lanjutnya.

Hasyim juga menegaskan, ada juga TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang atau pemungutan suara lanjutan dalam situasi tertentu, sehingga petugas KPPS yang bekerja dalam situasi tersebut masih dalam cakupan monitoring dan perlindungan jaminan sosial.

“Dalam situasi ini teman KPPS yang bekerja karena adanya situasi-situasi tertentu sehingga pemungutan suara harus diulang atau harus ada pemungutan suara lanjutan masih dalam coverage monitoring dan perlindungan perlindungan jaminan sosial tersebut,” tegasnya.

 

 

 

penulis : adinda

Pos terkait