Metaranews.co, News – Menjelang tahun politik, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus berjalan. Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) membuka pendaftaran calon anggota legislatif (Bacaleg).
Pendaftaran Bacaleg ini untuk DPR, DPRD, dan DPRD RI. Pendaftaran sudah dimulai hari ini, Senin (1/5/2023) sampai dengan tanggal 14 Mei 2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut, Bacaleg DPR RI di seluruh daerah pemilihan (dapil) akan didaftarkan oleh pimpinan pusat Partai Politik (parpol).
Kemudian untuk di provinsi juga didaftarkan oleh pengurus parpol setingkat. Dirinya menjelaskan, caleg anggota DPR RI untuk seluruh daerah pemilihan (dapil), dan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik ke Kantor KPU RI.
Lalu, untuk caleg anggota DPRD provinsi, masing-masing pengurus parpol provinsi mendaftarkannya ke KPU provinsi masing-masing.
Sementara untuk pendaftaran caleg anggota DPD RI, Hasyim menegaskan, hanya bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang telah diajukan ke KPU provinsi yang bisa didaftarkan.
Seperti biasa, dengan tata cara pendaftaran tahapan pemilu sebelumnya, KPU akan melayani pendaftaran DPRD Pemilu 2024 dengan operasional mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB pada 1-13 Mei 2023.
“Dan untuk hari terakhir, 14 Mei 2023 dimulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat,” ungkapnya, melansir Suara.
Pemungutan suara Pilpres 2024 dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024 yang dilakukan bersamaan dengan pemungutan suara Pilpres 2024.