KPU Siap Lawan Putusan PN Jakpus, Ajukan Banding Minggu Ini

KPU
Apel pagi di kantor KPU Pusat. (Instagram @kpu_ri)

Metaranews.co, News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap lawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal gugatan Partai Prima dan minta Pemilu 2024 ditunda.

PN Jakarta Pusat sebelumnya telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Putusan itu pun sontak menjadi bincang publik, banyak elemen partai politik dan elite pejabat yang berkomentar dengan putusan PN Jakarta pusat itu.

KPU
Apel pagi di kantor KPU Pusat. (Instagram @kpu_ri)

Untuk itu, KPU akan melawan putusan itu. Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari, menegaskan jika pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pn Jakarta Pusat.

Rencananya, banding akan dilakukan Minggu ini, karena waktu untuk banding hanya 14 hari, terhitung sejak putusan dibacakan.

“Waktu banding 14 hari sejak putusan dibacakan, dan kami akan mengajukan banding dalam minggu ini,” kata Hasyim melansir dari Saura.com, Selasa (7/3/2023).

Menurut Komisioner KPU RI, M Afifuddin, terkait materi permohonan yang akan diajukan KPU RI, saat ini sedang dalam proses penyusunan.

“Sedang disiapkan,” kata Afifudin.

Ia juga mengatakan, pihaknya juga telah menerima salinan putusan dari PN Jakarta Pusat, terkait gugatan dari Partai Prima yang dikabulkan.

“Kita punya salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Afifudin.

Sebelumnya, rencana perlawanan untuk banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah direncanakan.

“Kami akan banding atas putusan PN. Tegas menolak putusan PN, dan sedang mengajukan banding,” kata Komisioner KPU RI, Idham Holik, beberapa hari lalu.

Ia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya dikenal istilah pemilu susulan dan pemilu susulan.

“Dalam aturan penyelenggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai dengan 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu susulan dan pemilu susulan. Pengertian pemilu susulan dan pemilu susulan ada di pasal 431 sampai dengan 433,”  jelas Idham.

Upaya perlawanan ini juga ditegaskan Ketua KPU RI.  “KPU akan mengupayakan upaya hukum,” katanya.

Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat putuskan KPU melanggar hukum, perintahkan Pemilu 2024 ditunda.

Perintah untuk menunda Pemilu 2024 ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai, pihak terkait memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap KPU setelah dinyatakan tidak dapat ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan putusan menghukum penyelenggara pemilu itu  yang meminta untuk menunda Pemilu 2024 mendatang.

Putusan itu dikeluarkan atau digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023). Setelah sebelumnya, Pihak Prima mengajukan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *