Aturan Baru Penyaluran Gas LPG 3 Kg, Wajib Tunjukkan KTP

LPG 3 kg
Tabung gas LPG 3 kg. (Foto by Instagram @talainfo)

Metaranews.co, News – Sekarang beli gas LPG 3 kg tidak boleh asal membeli loh. Baru-baru ini Kementerian ESDM telah mengeluarkan aturan baru soal penyaluran subsidi gas ini.

Keluarnya aturan baru penyaluran subsidi tabung gas hijau ini, juga terkait dengan APBN yang cukup besar dalam memberikan subsidi ke masyarakat kurang mampu.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, LPG 3 kg dinilai lama tidak tepat sasaran. Hal itulah yang menggunggah pemerintah untuk memutuskan untuk menerbitkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

LPG 3 kg
Tabung gas LPG 3 kg. (Foto by Instagram @talainfo)

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Dengan adanya aturan baru ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat untuk mendapatkan porsi tabung gas yang sering disebut gas melon ini. Apa saja? Berikut diantaranya.

Harus Menunjukkan KTP

Melansir Suara.com, Selasa (7/3/2023), integrasi data yang digagas pemerintah bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga memberikan babak baru dalam pendistribusian LPG 3 kg.

Aturan pembelian akan dimulai Maret 2023 di 3 pulau, yakni Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Sedangkan untuk Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi aturan pembelian gas menggunakan KTP akan dimulai pada Mei 2023.

Langkah ini diharapkan menjadi gerbang baru dalam penyaluran subsidi gas agar tepat sasaran, dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hanya Didistribusikan Melalui Penyalur Resmi

Selain itu, Kementerian ESDM hanya akan menyalurkan sebanyak 3 kg ke distributor resmi. Masyarakat yang berhak menerima LPG 3 kg tersebut nantinya akan dimintai datanya oleh sub distributor resmi dari Pertamina.

Pengecekan ini untuk memastikan apakah pembeli termasuk dalam kategori penerima subsidi, seperti untuk keperluan rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Penyalur resmi nantinya akan mengirimkan data faktual ke Pertamina, di mana data tersebut berisi laporan identitas masyarakat penerima subsidi.

Pembatasan Pembelian LPG Sesuai Volume

Tidak hanya itu, masyarakat yang akan membeli LPG 3 kg akan dibatasi pembeliannya sesuai volume pembelian.  Dalam Permen ESDM.

“Pengguna (penerima subsidi) dapat membeli LPG tertentu dengan batasan volume pembelian LPG tertentu per bulan per pengguna LPG tertentu.” sebutnya.

Selain pengecekan NIK, pengecekan pembelian elpiji masyarakat juga akan terintegrasi dengan data Kartu Keluarga (KK). Hal ini untuk menghindari peningkatan volume pembelian gas di setiap rumah tangga.

Itulah beberapa aturan baru terkait penyaluran gas LPG 3 kg yang harus diketahui masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *