Metaranews.co, Malang – Terduga simpatisan teroris di Kota Malang yang ditangkap Densus 88 ternyata berstatus mahasiswa dari salah perguruan tinggi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Selasa (24/5/2022) merilis penangkapan tersebut.
Ahmad menyebut bahwa mahasiswa di Kota Malang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya sebagai penggalang dana organisasi terlarang ISIS di Indonesia.
“Penangkapan dilakukan Senin, 23 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB terhadap satu orang tersangka atas nama IA (22) seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Malang,” tegas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Menurutnya, IA ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti telah melakukan penggalangan dana untuk membantu ISIS di Indonesia.
“Kemudian yang bersangkutan juga mengelola media sosial dalam rangka menyebar materi materi ISIS terkait tindak pidana teroris,” ungkapnya.
Selain itu, IA juga terbukti telah memiliki jalinan komunikasi yang intens dengan MR, seorang tersangka kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) yang melakukan perencanaan amaliyah (bom bunuh diri) di fasilitas umum dan kantor kantor polisi.
“Kemudian tindaklanjut penyidik Densus melakukan pemeriksaan dan pengembangan keterlibatan tersangka tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Densus 88 juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di kamar kos tersangka yang ada di Jalan Dinoyo Permai, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Barang bukti yang diamankan itu diantaranya, tiga bendera berlafadz syahadat berwarna hitam, busur panah, pisau komando, jaket loreng laptop, flasdisk hingga beberapa buku.