Metaranews.co, Surabaya – Iwan tak bisa mengelak dari perbuatannya. Ia terpaksa harus masuk Hotel Prodeo, Polsek Kenjeran, Kota Surabaya. Pria 43 tahun ini nekat memerkosa tetangga kosnya saat mabuk.
Kanitreskrim Polsek Kenjeran, AKP Soryadi menerangkan bahwa pelaku mulanya melakukan tindakan tersebut dalam kondisi mabuk berat. Kejadian Rabu (14/9/2022) lalu terungkap ketika korban RF, tidur di kamar kos daerah Sidomulyo, Kenjeran, Kota Surabaya. Korban yang tertidur di kamar itu lupa mengunci kamar kos ketika suaminya berangkat kerja untuk berdagang.
“Korban tidur sendiri di kosnya, tapi korban lupa tidak mengunci kamar meski sudah ditutup. Saat itu juga pelaku masuk kamar korban,” terang Soeyadi.
Ketika pelaku masuk kamar, imbuhnya, tanpa menunggu lama pelaku beraksi untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban. Korban yang kaget langsung berusaha berteriak, namun pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangannya. Suara teriakan korban pun masih terdengar oleh tetangga kos. Sehingga, beberapa warga kos pun langsung membuka kamar korban.
Pelaku yang tahu banyaknya warga kos menggeruduk itu pun kabur untuk menyelamatkan diri dari amukan warga kos Sidomulyo.
Keesokannya, korban membuat laporan ke Polsek Kenjeran. Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang menerima laporan langsung diterjunkan untuk meringkus pelaku. Pelaku yang sedang asik mengopi langsung ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran tanpa perlawanan.
“Pengakuannya saat itu yang bersangkutan sedang dalam keadaan mabuk usai meminum minuman keras jenis arak, melihat kesempatan kamar kos tetangganya tidak dikunci, pelaku langsung masuk dan melakukan perbuatan tercela,” Imbuh Soeryadi.
Ditanya tentang pelaku apakah sudah melakukan kejadian tersebut berkali-kali, Soeryadi menyebutkan berdasarkan pengakuan pelaku baru sekali melakukan hal usaha pemerkosaan itu.
“Katanya baru sekali daliihnya ya itu tadi, karena dalam pengaruh alkohol. Ini miris sekali, karena pelaku dan korban sama-sama sudah berkeluarga, bahkan pelaku sudah mempunyai seorang anak,” tandas Soeryadi.