Maling Rokok di Kediri ‘Ngandang’, Ngaku Hasil Curian untuk Memuaskan Hasrat

Maling
Ilustrasi maling dipenjara. (freepik)

Metaranews.co, Kediri – Kepolisian Sektor Plemahan menangkap pria paruh baya yang diduga melakukan tindak pidana pencurian (Maling) rokok di sebuah toko di Dusun Sumbermulyo, Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Kapolsek Plemahan, AKP Anwar Iskandar mengatakan, korban pencurian yakni Katemi warga Dusun Sumbermulyo, Desa Mejono. Dia mengetahui pencurian terjadi usai mengecek tokonya pada Selasa (21/3/2023).

Bacaan Lainnya

“Semula pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023, Sekira pukul 04.00 WIB, korban bermaksud membuka toko namun ada bagian toko sudah dalam keadaan telah terbuka. Kemudian korban melakukan pengecekan di dalam toko dan mendapati rokok banyak yang hilang, selanjutnya korban melaporkan hal tersebut kepada perangkat desa dan ke Polsek Plemahan,” jelas Anwar, Rabu (22/3/2023).

Anwar mengatakan, setelah mendapatkan laporan jajarannya bergerak mencari informasi dan mendapatkan informasi terduga adalah Mat Jainuri warga desa yang sama yakni Mejono.

“Hasil pulbaket di lapangan mengarah kepada terduga, dan kemudian petugas melakukan pemeriksaan di rumah terlapor ditemukan barang bukti puluhan rokok, dan selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada pada terlapor, dan membawa terlapor ke Polsek guna proses hukum selanjutnya,” katanya.

Anwar menyebut, terduga Mat Jainuri diduga memasuki toko dengan cara memanjat bangunan toko, kemudian membuka genting dan turun tepat di dalam toko. Selanjutnya mengambil barang dagangan yang berada di dalam toko dan pelaku keluar melalui bedak toko.

“Dalam kejadian ini, terduga pelaku berhasil membawa kabur puluhan bungkus rokok dan mie instan, dalam hal ini korban mengalami kerugian sebesar Rp2.526.000,” jelasnya.

Pada saat tangkap pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di tempat yang sama pada hari Jum’at 10 Maret 2023, dan hasil pencurian adalah rokok.

“Uang hasil kejahatan digunakan di tempat lokalisasi Desa Gedangsewu, Pare,” katanya.

Atas tindakan terduga pelaku ini, Anwar menyebut Kolil terancam Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *