Masuki Puncak Mudik, Kendaraan Besar Dibatasi ke Kota Batu

Metaranews.co
Kendaraan besar di Kota Batu akan dibatasi selama lebaran. (istimewa)

Metaranews.co, Batu – Puncak mudik yang diprediksi jatuh Sabtu (1/5/2022) ini membuat polisi bekerja lebih keras dalam mengatur lalu lintas jalan. Dikarenakan ada pembatasan operasional kendaraan besar mulai 28 April 2022 sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2022 tentang Lalin Jalan selama lebaran. Hal ini untuk mengantisipasi kemacetan pada arus mudik maupun arus balik mendatang.

Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani, menerangkan bahwa pembatasan untuk kendaraan besar masuk ke Kota Batu diterapkan setiap pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Ia menjelaskan kategori kendaraan besar ialah melintas seperti truk muatan 14 ton, hingga kendaraan sumbu tiga lebih atau truk gandeng. Kecuali bermuatan BBM atau logistik pangan.

Bacaan Lainnya

“Di jam-jam lonjakan kendaraan itu kendaraan besar dilarang melintas,” ungkap Indah.

Menurut Indah, pembatasan ini penting mengingat prediksi pergerakan kendaraan dipastikan meningkat selama lebaran nanti. Apalagi, setelah melalui masa pandemi COVID-19 selama 2 tahun kemarin.

Pembatasan kendaraan ini nanti akan diterapkan saat terjadi arus balik yang diperkitakan terjadi pada 7-9 Mei 2022 mendatang. Meski begitu, dalam kebijakan ini tidak akan memberlakukan sanksi. “ Ini sifatnya imbauan humanis,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *