Mau Mudik Lebaran Naik Kereta Api? Berikut Syarat Lengkapnya

Mudik Lebaran 2024
Petugas Kereta Api yang sedang bertugas. (Sumber foto by laman resmi PT KAI)

Metaranews.co, News – Mau mudik lebaran naik kereta api? Ini beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa pulang ke kampung halaman.

Untuk diketahui, PT KAI (Persero) telah membuka pembelian tiket mudik Lebaran tahun ini.

Bacaan Lainnya

Sebelum membeli tiket, masyarakat harus mengetahui jika ada persyaratan mudik dengan kereta api yang harus dipenuhi.

Jika tidak memenuhi syarat, maka jangan berharap bisa mudik lebaran dengan kereta api yah.

Apa Saja sih Syaratnya?

Saat ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 dan SE Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/ 2022 sejak tanggal 19 Desember 2022 dimana bagi pelanggan KA jarak jauh Jauh dari usia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksin ketiga (booster).

“Kami tekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan perjalanan dengan kereta api yang secara otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan saat membeli tiket,” ucap VP Humas KAI Joni Martinus di Jakarta, Jumat (17/3/2023) melansir Suara.com.

Lebih lanjut, Joni mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat-syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal:

Persyaratan Kereta Api Jarak Jauh

Usia 18 tahun ke atas:

Wajib vaksin ketiga (booster).

Orang asing yang datang dari bepergian ke luar negeri, wajib mendapatkan vaksin kedua.

Tidak/belum divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 6-12 tahun:

Vaksin wajib kedua.

Berasal dari perjalanan ke luar negeri, vaksin tidak wajib.

Belum divaksinasi, harus memiliki surat keterangan tidak pernah mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan karena alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama perjalanan.

Dalam hal orang tua/pendamping dewasa belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pemudik.

Usia 13-17 tahun:

Vaksin wajib kedua.

Berasal dari perjalanan ke luar negeri, vaksin tidak wajib.

Tidak/belum divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sementara itu, pelanggan di bawah usia 6 tahun tidak wajib divaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR negatif tetapi harus didampingi oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Persyaratan KA Lokal dan Aglomerasi

Vaksin dosis pertama minimal.

Tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Tidak/belum divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pelanggan berusia 6-12 tahun yang tidak/belum divaksinasi harus memiliki surat keterangan tidak pernah mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan karena alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1 , vaksin 2, dan booster 1) selama perjalanan.

Dalam hal orang tua/pendamping dewasa belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pemudik.

Pelanggan di bawah usia 6 tahun tidak wajib divaksinasi tetapi harus didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pelanggan tetap diwajibkan dalam keadaan sehat dan memakai masker selama perjalanan di dalam kereta api dan selama berada di stasiun.

Masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu.

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berubah menjadi SatuSehat Mobile) dengan boarding system KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi ini, data vaksinasi pelanggan akan muncul di halaman petugas layar komputer selama proses boarding.

Integrasi ini diwujudkan melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *