Richard Eliezer Menyambut Kebebasan, Akan Dapat Remisi Tambahan 

Richard Eliezer
Penampilan Richard Eliezer saat sidang vonis ya di PN Jakarta Selatan. (Instagram @indozone.id)

Metaranews.co, NewsRichard Eliezer akan mendapat remisi tambahan untuk penahanan.

Hal itu didapatkan usai pria yang terkenal dengan Bharada E itu menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh,Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Remisi Tambahan Richard Eliezer

Richard Eliezer
Penampilan Richard Eliezer saat sidang vonis ya di PN Jakarta Selatan. (Instagram @indozone.id)

Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus ini, membuatnya akan mendapat remisi tambahan untuk penahanan.

“Sesuai aturan yang berlaku, Lapas siap memberikan tambahan remisi bagi para justice collaborator,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, melansir Suara pada Rabu (22/2/2023).

Nantinya, pria berpangkat Bharada itu akan ditempatkan di sel sesuai permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terkait remisi tambahan untuk justice collaborator. Rika menilai tambahan remisi itu sudah tertuang dalam Permenkumham 7/2022.

Dalam aturan dijelaskan, tambahan remisi tersebut memuat Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi asimilasi, CMK, CMB, PB dan CB bagi seluruh WBP, yaitu :

Pasal 35a ayat 1, 2, 3, dan 4 mengatur bahwa remisi bagi para kolaborator keadilan adalah jenis tambahan yang besarnya diberikan setengah dari besarnya remisi umum tahun berjalan.

Dalam Pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat pemberian remisi umum.

Vonis Ringan Sang Justice Collaborator

Untuk diketahui, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada E dinyatakan inkhrah. Hal itu terjadi karena Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya juga mendengar jika kuasa hukum Bharada E tidak akan mengajukan banding dari putusan yang telah di ketok palu oleh Majelis Hakim.

“Kemarin saya mendengar penasehat hukum dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘Kami belum banding dan kami belum banding’ Putusan ini inkrah, jadi sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Fadil Rabu (16/2/2023).

Jalani Sidang Etik Polri

Sebagai tambahan informasi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansuah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat ini tengah menjalani sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Sidang etik Richard ini dipimpin oleh tiga perwira menengah berpangkat Kombes. Mantan Ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengenakan seragam harian Polri (PDH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *