Metaranews.co, Kediri- Penyediaan fasilitas umum yang ramah dan inklusif terhadap orang disabilitas selayaknya untuk diprioritaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri. Untuk mempercepat kelayakan fasilitas umum orang disabilitas diperlukan pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang disabilitas. Dikarenakan, Perda Disabilitas menjadi landasan beberapa satuan kerja (Satker) Pemkab Kediri dalam melayani masyarakat.
Ketua Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri (PDKK), Umi Salamah, menerangkan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat audiensi. Dalam surat tersebut, Umi menanyakan tentang kelanjutkan rancangan Perda Disabilitas yang sudah digagas sejak 2020 lalu.
“Hari ini surat saya sudah di disposisikan di DPRD Komisi 4,” terang Umi saat dikonfirmasi metaranews.co, Rabu (24/8/2022).
Ia meminta diadakan audiensi untuk membahas produk hukum yang dapat melindungi orang disabilitas di Kabupaten Kediri. Ia menyebut proses pembahasan Perda Disabilitas sedang dimatangkan Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kini, lanjut Umi, tahapan rancangan Perda Disabilitas masih berada di tingkat provinsi, dan ditargetkan disahkan pada akhir tahun 2022.
Sembari menunggu penyelesaian rancangan Perda Disabilitas, Umi mengaku terus membuat diskusi di akar rumput. Hal ini dilakukan untuk menabulasi dan menggali permasalahan yang terjadi di lapangan bersama tokoh masyarakat, perangkat desa dan aktivis disabilitas.
Seperti halnya permasalahan wisata inklusi, menurut Umi saat ini belum ada di wilayah Kabupaten Kediri. Termasuk terkait pembangunan wisata, maka potensi pembahasan diskusi inklusi di kawasan Gunung Kelud.
“Teman-teman disabilitas yang tinggal berada di lereng wisata Gunung Kelud, belum ada yang menikmati wisata dengan inklusi disabilitas. Nanti saya akan diskusi tematik disana,” ujarnya.
Tak hanya wahana wisata inklusi, Perda Disabilitas nanti juga memasukkan tentang pendidikan, kebencanaan, kesehatan, dan ranah umum lainnya.
Kendalanya, Umi memperkirakan Perda Disabilitas ini masih menunggu giliran prioritas daerah. Secara perlengkapan draft sudah lengkap, ditambah respon yang baik dari pejabat daerah. Pihaknya terus melakukan pengawalan perda ini, sampai turun ke sosialisasi ke teman-teman disabilitas.
“Disabilitas tingkat bawah sangat mengharapkan adanya badan hukum yang menaungi hak-hak Disabilitas, penting sekali menurut teman-teman,” tutur Umi.
Ditanya tentang jumlah data warga disabilitas di Kabupaten Kediri, Umi mendasari dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri pada 2018 silam. Jumlah diperkirakan sekitar 4 ribu orang. Sedangkan untuk anggota komunitas PDKK sendiri berjumlah sekitar 300 anggota.
“Tahun 2018 lalu, data di KPU ada 4 ribu sekian,” pungkasnya.