Metaranews.co, Pasuruan– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menangkap sembilan tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, dari kasus korupsi tersebut kerugian negara mencapai Rp 31 miliar.
Mereka ialah Yamuji Kholil, Mokhammad Syaikhu, Muslimin, Ahmad Ghufron, Nurdin, Hanafi, Rinawan Herasmawanto, Syarif Hidayatullah,dan Syaiful Arifin.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, penahanan semua tersangka ini agar tidak ada yang berusaha menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri. Dikarenakan, angka korupsi BOP tersebut sangatlah besar.
Denny Saputra menerangkan pemotongan dana BOP tersebut tersebar dari beberapa jenjang. Seperti, taman pendidikan Al-Quran (TPQ), madrasah diniyah (Madin), hingga pondok pesantren (Ponpes). Ia menjelaskan bahwa sembilan tersangka telah terbukti melakukan pemotongan dana BOP dan merugikan negara hingga Rp 31 miliar.
“Minimal potongannya Rp 1 juta, paling banyak ada yang Rp 12 juta, ” imbuhnya.
Selain itu, Denny terus mengembangkan kasus ini untuk menggali adanya fakta baru. Bahkan, dugaan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasuruan.
“Tim penyidik masih mengupayakan pendalaman untuk mengungkap fakta baru dan menggali kemungkinan adanya keterlibatan oknum DPRD,” terang penggawa dari Korps Adhiyaksa ini.
Sembilan tersangka telah melanggar pasal 3 jo pasal 2 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 terkait pemberantasan korupsi sebagaimana diubah lewat UU 20 tahun 2021 jo pasal 5 tahun 2021 KUHP. (Dw/Tyo)