Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

Johnny G Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate setelah diperiksa oleh Kejagung soal dugaan korupsi Tower BTS. (Sumber foto by Suara.com)

Metaranews.co, Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur 4G Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020, Rabu (17/5/2023).

Melansir Suara.com di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Johnny mengenakan rompi berwarna pink dan langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka setelah melakukan tiga kali pemeriksaan terhadap Johnny.

Pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mengusut apakah yang bersangkutan terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp8 triliun tersebut.

“Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Selain memeriksa Jhonny, penyidik juga berencana menggeledahnya. Namun, Ketut tidak membeberkan lokasi dan ada atau tidaknya hubungan dengan Jhonny.

“Hari ini juga dijadwalkan melakukan penggeledahan,” ucapnya.

Kerugian Negara

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020 mencapai Rp. 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, kerugian negara berasal dari tiga sumber, yakni biaya penyiapan studi penunjang, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum dibangun.

“Beradasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,” ujar Yusuf di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Sementara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus BAKTI Kominfo sudah final. Selanjutnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan segera menyerahkan berkas kelima tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hasil perhitungannya sudah final dan tentunya kami setelah final penghitungannya, kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan,” ungkap Burhanuddin.

Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka di antaranya; 

  • Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo
  • Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  • Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020
  • Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
  • Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Setoran Setiap Rabu

Dalam berkas pemeriksaan tersangka Anang, Jhonny disebut menerima uang sekitar Rp500 juta yang disetor setiap bulan pada hari Rabu.

Dalam laporan Klub Wartawan Investigasi (KJI), Anang awalnya disebut kebingungan karena Jhonny diminta menyetor Rp500 juta secara rutin.

Permintaan itu disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Kominfo dan Sekretaris Pribadi Plate, Happy Endah Palupy. Namun, akhirnya Anang mendengarkan langsung permintaan dari Johnny ini saat bertemu dengannya pada Januari 2021 lalu.

Jhonny diduga memanipulasi pertanggungjawaban progres proyek BAKTI Kominfo dengan tujuan agar dana dicairkan terlebih dahulu. Menurut informasi dari beberapa sumber KJI, dia diduga menerima simpanan miliaran rupiah pada awal 2022 setelah dana proyek dicairkan pada Desember 2021.

“Tiap Rabu disetornya,” ungkap sumber KJI, Kamis 16 Februari lalu.

Prabowo membenarkan kabar ini. Namun, saat itu Prabowo mengaku masih mendalaminya.

“Kami belum bisa bilang ya atau tidak. Tapi kami mendalami,” kata Prabowo di Kantor Kejagung, Kamis (23/2/2023).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *