Miris, Warga Kota Kediri Mencuri Demi Judi Online dan Pinjol

Judi online
Ilustrasi judi online. (Pexels)

Metara, Kediri – Warga Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pasrah saat diamankan jajaran Polsek Pesantren lantaran diduga melakukan pencurian di perusahaan roti tempatnya bekerja.

Kanitreskrim Polsek Pesantren, Kota Kediri Iptu Dodik Wargo Harigoyo SH mengatakan, pencurian itu dilatarbelakangi karena terduga pelaku kecanduan judi online.

Bacaan Lainnya

“Jadi terduga pelaku atas nama Eko Sandi ini mencuri, dan Hasil penjualan barang curian itu untuk slot (judi online) dan mempunyai tagihan pinjaman online,” terang Dodik.

Karena kasus ini, perusahaan tempat Eko bekerja mengalami kerugian mencapai Rp79 juta.

Menurut Dodik, aksi Eko telah dilakukan sejak Oktober lalu.

Sebenarnya, korban telah menyadari namun belum mengambil tindakan. Ternyata, semakin lama semakin parah.

“Tersangka ini orang kepercayaan korban. Sering diminta untuk menjadi sopir juga,” katanya.

Modus Eko adalah menjual barang curian secara online. Kemudian transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD)

“Tersangka juga membuat order roti sendiri. Barangnya dikirim tetapi uangnya tidak masuk ke perusahaan,” sambung Dodik.

Penangkapan terhadap Eko terjadi di Jalan Sultan Agung Nomor 12 – C Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren. Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti palu, kunci ring ukuran 12, kunci pas ukuran 16/17, kunci ring ukuran 20/22, handphone Samsung tipe M20, dan dua buah mur dan bautnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Pos terkait