Muktamar PKB Usul Pileg-Pilpres Dipisah dan Presidential Threshold Pemilu 2029 Turun 10 persen

Muktamar PKB
ilustrasi untuk Muktamar PKB 2024 (Antara)

Metaranews.co, News – Muktamar PKB digelar di Bali Nusa Convention Center pada Minggu (25/8/2024). Adapun hasil Muktamar tersebut yaitu mendesak revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memisahkan pileg dan pilpres dalam Pemilu 2029 mendatang.

Ada sejumlah poin rekomendasi terkait Pemilu yang disepakati dalam Muktamar ke-6 Partai Kebangkitan Bangsa. Salah satunya adalah pemisahan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

Bacaan Lainnya

“PKB mendorong pada pemilu 2029 yang akan datang, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif untuk dipisah pelaksanaannya,” kata Sekretaris Pelaksana Muktamar PKB ke-6 Syaiful Huda dilansir dari Antara.

Muktamar ke-6 PKB juga merekomendasikan perubahan dari ambang batas presidensial (presidential threshold) di Pemilu 2029.

PKB meminta presidential threshold di Pemilu 2029 diturunkan menjadi 10 persen dari sebelumnya sebesar 20 persen.

“Hasil Muktamar juga merekomendasikan presidential treshold yang sekarang 20 persen, Muktamar merekomendasikan cukup 10 persen presidential treshold kita Pada pilpres 2029 yang akan datang,” kata Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh.

Selain itu, juga merekomendasikan DK PBB untuk mematuhi keputusan Mahkamah International yang menyatakan Israel terbukti melakukan genosida atas Palestina.

Rekomendasi Muktamar  juga mendesak pemerintah untuk serius dalam memberantas judi online hingga pinjaman online yang merugikan masyarakat.

 

Pos terkait