Metaranews.co, Kota Kediri – Dua narapidana terorisme (Napiter) jaringan JAD dinyatakan bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Rabu (8/5/2024).
Dua napiter yakni berinisial AS (35 tahun) asal Kabupaten Gresik dan WA (35 tahun) asal Makassar itu dinyatakan bebas bersyarat karena sudah melewati hukuman selama dua per tiga masa tahanan.
Diketahui sebelumnya, kedua napiter sudah dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang tindak pidana terorisme.
Napiter AS divonis 3 tahun penjara. Sedangkan napiter inisial WA divonis 3 tahun 7 bulan penjara.
“AS dan WA telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian selain itu mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri. Keduanya sudah melewati dua per tiga masa penahanan,” kata Plt Kalapas Budi Ruswanto, Rabu (8/5/2024).
Budi menerangkan, kedua Napiter yang dinyatakan bebas bersyarat ini juga sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI dihadapan para saksi dan institusi Lapas.
Pada saat pembebasan bersyarat, kedua napiter tersebut mendapatkan pengawalan secara langsung dari Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror.
Meski bebas bersyarat, Budi menyebut kedua napiter harus tetap wajib lapor ke Lapas Kediri selama satu bulan sekali.
“Secara umum, kepribadian kedua Napiter selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri sangat baik, meraka dapat mengikuti program-program pembinaan dengan tekun dan semangat yang diselenggarakan di Lapas Kediri dengan sangat baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas,” pungkasnya.