Otaki Penipuan Berkedok Donasi Palestina Senilai 263 Juta, 2 WNA Pakistan di Blitar Terancam Dideportasi

Blitar
Caption: Imigrasi Blitar saat menggelandang dua WNA yang melakukan penipuan donasi Palestina, Rabu (8/5/2024). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metatanews.co, Kabupaten Blitar – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan terancam didideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

Hal itu setelah petugas Imigrasi Blitar menginterogasi MA (44) dan MI (41), yang tercatat sebagai warga negara Pakistan.

Bacaan Lainnya

Dalam pemeriksaan itu, petugas mendapati bahwa kedua WNA tersebut menjalankan aksi penipuan disertai pemerasan, dengan dalih donasi untuk warga Palestina.

Selama ini donasi yang mereka cari terkumpul Rp 263 juta. Uang donasi dari beberapa warga Blitar itu ternyata tidak disumbangkan ke Palestina, namun ditransfer ke keluarganya yang ada di Pakistan.

“Jadi keduanya ini di Indonesia dengan memakai visa kunjungan yang berlaku dari 31 Januari 2024 hingga Maret 2024. Visa ini kemudian diperpanjang hingga 28 Mei 2024 mendatang,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudhistira, Rabu (8/5/2024).

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh kedua WNA ini terbilang mulus. Selama ini tidak ada yang curiga bila pengumpulan donasi untuk Palestina yang keduanya lakukan adalah bodong.

Hal itu terjadi lantaran salah satu WNA asal Pakistan tersebut fasih berbahasa Melayu, sehingga keduanya bisa mengelabui dan meyakinkan warga Blitar bahwa uang yang disumbangkan ini untuk korban perang di Gaza, Palestina.

“Keduanya ini sudah berkeliling Malaysia untuk menggalang dana. Mereka juga sempat tinggal di Lampung, hingga fasih berbahasa melayu. Kemudian pindah ke Tulungagung, kemudian ke Malang dan juga Blitar,” bebernya.

Kedua WNA ini berhasil menghimpun uang hingga mencapai Rp263 juta. Sebagian disalurkan untuk madrasah di Pakistan, namun sebagian lagi untuk mereka sendiri.

“Saat meminta sumbangan, mereka menyebut untuk anak Palestina. Namun pada kenyataannya disalurkan untuk madrasah di Pakistan, itu juga hanya sebesar Rp 10 juta saja, sisanya masuk kantong pribadi,” imbuh Arief.

Saat ini, petugas imigrasi masih menyelidiki apakah kedua WNA tersebut merupakan jaringan sindikat. Jika benar, maka Imigrasi Blitar bakal bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk membongkar praktik kejahatan ini.

“Kita masih selidiki apakah mereka masuk dalam sindikat atau tidak. Karena perpanjangan visa mereka dilakukan oleh teman pelaku di Palestina melalui Imigrasi Jakarta Timur,” tutup Arief.

Saat ini, kata Arief, sambil menunggu proses hukum, keduanya diamankan di Detensi Imigrasi Blitar.

Pos terkait