Nenek Korban Percobaan Pembunuhan di Kediri Alami Trauma Mendalam

Foto: Kuasa hukum korban Nanang Syafi Qurrahman bersama korban Khodariyah dan cucu berinisial AIP. (Doc Nanang Syafi Qurrahman)
Foto: Kuasa hukum korban Nanang Syafi Qurrahman bersama korban Khodariyah dan cucu berinisial AIP. (Doc Nanang Syafi Qurrahman)

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Nenek korban upaya pembunuhan gegara cinta tak direstui dari oleh Vitho Putra Praisko (21) pria asal Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri menderita trauma mendalam.

Akibat kejadian itu, korban bernama Siti Khodariyah (64) itu enggan tidur sendiri seusai kejadian, Sabtu (1/6/2024) kemarin. Ia mengungsi ke rumah anaknya ketika malam menjelang tidur.

Bacaan Lainnya

“Sampai hari ini ada trauma luar biasa ke korban. Kalau malam pun tidak mau tidur sendiri harus ditemani. Itu pun tidurnya tidak mau di rumah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Tidurnya harus di rumah anaknya di lokasi sebelahnya,” kata Kuasa hukum korban Nanang Syafi Qurrahman, Kamis (13/6/2024).

Syafi mengatakan, sebelum kejadian upaya pembunuhan itu, Khodariyah yang juga seorang janda tinggal berdua dengan cucunya AIP.

Kalaupun cucunya berangkat bekerja, Khodariyah tinggal seorang diri dirumah.

Menurut Syafi, Khodariyah sekarang hanya berani tinggal di rumahnya selama waktu 07.00 WIB – 20.00 WIB.

“Tapi kalau tidur enggak berani di rumah tersebut. Korban pindah ke timurnya sedikit, kan ada rumah anaknya itu. Harus tidur di situ, karena memang traumanya luar biasa,” jelasnya.

“Apalagi pelaku upaya percobaan pembunuhannya itu kan tetangganya sendiri yang biasanya sering main di situ. Kurang lebih rumahnya berjarak 500 meter,” tambahnya.

Menurut Syafi, kasus upaya pembunuhan ini sudah terencana dari pihak pelaku sejak ada berbagai ancaman melalui ponsel cucu korban sebelum kejadian.

Lanjut dia, cucu korban juga menuturkan sangat menyesal telah berhubungan dengan pelaku.

“Menurut pendapat kami ada perencanaan itu harusnya masuk pasal 340 pasal upaya pembunuhan berencana. Tapi nanti tergantung banyak pihak dan juga jaksa seperti apa. Kita akan menghargai proses tersebut meskipun pendapat kami juga sedikit berbeda,” paparnya.

“Harapan daripada keluarga itu ingin memproses kasus ini dengan seprofesional mungkin sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, seorang pemuda di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, nekat mencekik leher nenek kekasihnya gegara jalinan asmara cintanya tidak direstui.

Pemuda yang diketahui bernama Vitho Putra Praisko (21) pria asal Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri itu, nekad berupaya mencekik leher korban Siti Khodariyah (64) nenek dari kekasihnya berinisial AIP (24).

Korban nyaris tewas akibat cekikan leher tersebut.

Telah ditetapkan tersangk oleh Polres Kediri, Vitho terancam Pasal 338 Jo Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan biasa dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pos terkait