News! Eks Menkominfo Johnny G Plate Jalani Sidang Korupsi BTS Perdana Hari Ini

News! Eks Menkominfo Johnny G Plate Jalani Sidang Korupsi BTS Perdana (suara)
News! Eks Menkominfo Johnny G Plate Jalani Sidang Korupsi BTS Perdana (suara)

Metaranews.co, News – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Johnny Plate menjalani sidang dengan agenda dakwaan dengan mantan Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Pakar HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Bacaan Lainnya

Ketiganya diduga melakukan dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur 4G Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Plate tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.26 WIB. Plate terlihat mengenakan rompi tahanan dan borgol. Ia juga dikawal sejumlah polisi bersenjata laras panjang.

“Berdasarkan ketetapan, sidang jam 10.00 WIB, tapi Majelis Hakim tergantung jaksa hadirkan terdakwa jam berapa. Ruangan Hatta Ali,” kata Atjo saat dikonfirmasi wartawan Selasa (27/6/2023) dikutip Suara.

Selain Plate, ada dua terdakwa lain yang akan diadili, yakni mantan Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Pakar HUDEV UI Yohan Suryanto.

Dalam kasus ini, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Johnny G Plate diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 1 KUHP.

Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. Selain Johnny, ada delapan orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gauntung Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku pakar Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia

Kemudian, Account Director Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Presiden Direktur (Direktur) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga telah memeriksa 498 saksi dan melarang 25 saksi.

Selain itu, KPK juga menyita tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *