Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Ibu di Surabaya Tega Siksa Anak Kandung Hingga Disruh Minum Air Panas

Surabaya
ilustrasiuntuk kekerasan yang dilakukan pada anak (Freepik)

Metaranews.co, News – Nasib naas menimpa seorang anak di Surabaya. Pasalnya ia mendapat perlakuan buruk dari sang ibu yang berinisial ACA (26).

ACA tega melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya, bahkan korban berusia 9 tahun ini sempat disuruh ibunya meminum air panas dan menyiramnya hingga dicabut giginya dengan tang.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan sang pelaku yang merupakan ibu kandung korban, alasan ia melakukan tindak kekerasan tersebut lantaran dirinya mendapatkan bisikan gaib.

“Korban disiksa mulai disuruh minum air panas, disiram dengan air panas, hingga dicabuti giginya karena melakukan kesalahan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono dikutip dari suara.com.

Adapun, Kekerasan terhadap korban ini sudah sejak lama. Korban juga sempat sempat dititipkan selama 6 bulan di Dinsos sebelumnya untuk menjalani perawatan. Namun, pelaku mengambil korban lagi.

Kemudian pada tanggal 16 Januari 2024, pihak Dinsos kembali mendapatkan laporan bahwa korban kembali mendapat perlakukan kasar dari ibunya seperti disiram air panas.

Akhirnya pada Selasa (17/1/2024), korban kembali diambil Dinsos Surabaya. Petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi. Selanjutnya korban menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Sementara itu, Unit PPA Polrestabes Surabaya memanggil pelaku untuk mengklarifikasi kasus tersebut.

Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara lalu berangkat ke rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan VIII No. 16 Surabaya dan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih detail terhadap pelaku, saksi-saksi, dan juga tetangga yang tak jauh dari rumah.

“Sementara, dari pemeriksaan, bahwa pelaku sempat mendapat bisikan gaib untuk melakukan kekerasan tersebut,” kata Hendro.

Dalam kasus ini, pelaku akan diberikan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

 

 

Pos terkait