Metaranews.co, Batu – Penggunaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Kota Batu pada 2021 lalu menyisakan sejumlah obat kadaluarsa. Obat beragam jenis yang mengalami kadaluarsa itu total bernilai Rp500 juta.
Tentu saja, secara anggaran pengadaan obat itu tercatat sebagai kerugian.
Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes Kota Batu, dr Ichang Sarazein membenarkan adanya obat kedaluarsa tersebut. Menurut dia, kerugian akibat obat mengalami kadaluarsa itu akibat pandemi COVID-19 lalu.
Kata Ichang, mayoritas obat yang kedaluwarsa tersebut merupakan obat program intervensi gizi untuk menekan kasus stunting. ”Itu kayak obat FE, vitamin A merah dan biru. Semua tidak terpakai dan akhirnya kadaluarsa,” jelas Ichang dihubungi Jumat (29/7/2022).
Selebihnya, obat yang kadaluarsa itu adalah obat generik yang tersebar di 5 puskesmas yang ada di Kota Batu. Nganggurnya obat generik ini mengingat kunjungan pasien yang menurun drastis selama pandemi COVID-19.
”Kan waktu itu orang banyak yang takut datang dan juga ada pembatasan-pembatasan. Obat banyak, tapi pasiennya tidak ada,” kata dia.
Ichang menambahkan, selama 2021 lalu aktivitas pembelajaran tatap muka juga ditiadakan sehingga penyaluran obat FE juga tidak bisa dilakukan. Obat FE biasanya diberikan setahun 2 kali untuk pelajar putri tingkat SMP/SMA.
Hal itu berkaitan dengan program intervensi gizi pemenuhan zat besi guna menekan angka stunting. Situasi serupa juga kata Ichang juga berlaku di daerah manapun. Situasi ini jarang terjadi karena obat yang kadaluarsa biasanya hanya berkisar di angka belasan juta.
”Seluruh obat itu punya jangka waktu setahun. Jika kadaluarsa nanti akan dimusnahkan,” tandasnya.(Rentaka)