Oknum Diduga Penyebab Kebakaran di Savana Bromo Terancam 5 Tahun Penjara

Konferensi Pers Polres Probolinggo penetapan Manager Wedding Organizer sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan kawasan Gunung Bromo (suara jatim)
Konferensi Pers Polres Probolinggo penetapan Manager Wedding Organizer sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan kawasan Gunung Bromo (suara jatim)

Metaranews.co, News – Polres Probolinggo menetapkan pengelola atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) sebagai tersangka terkait kebakaran savana Bromo.

Manajer WO berinisial (41) asal Kabupaten Lumajang ini disewa sepasang suami istri asal Surabaya untuk foto prewedding.

Bacaan Lainnya

Saat prosesi foto prewedding, mereka menggunakan flare yang diduga sebagai pemicu api. Aksi mereka terekam video pengunjung lain dan viral di media sosial.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, dari enam wisatawan tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk tersangka baru satu yang memenuhi unsur, dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut lagi. Bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka,” ujarnya pada Kamis (7/9/2023) dikutip Suara Jatim.

Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan tersangka ini tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) saat memasuki Bromo.

Peristiwa kebakaran terjadi saat 6 wisatawan hendak melakukan prewedding di Padang Savana atau Bukit Teletubbies Gunung Bromo.

Mereka kemudian menggunakan flare di salah satu sesi foto. Dari 5 flare tersebut, 4 diantaranya berhasil menyala dan 1 gagal.

“Satu flare yang gagal dinyalakan ini kemudian terjadi letupan, dari letupan itulah membakar Padang Savana Bromo ini, sehingga dalam sekejap api langsung merambat dan terjadi kebakaran besar seluas 50 haktare,” katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah pada pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU no. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau pasal 188 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. Selain itu barang bukti juga berhasil kami amankan dari tersangka ini di antaranya korek api, flare serta camera dan baju pengantin,” ungkapnya.

Pos terkait