Operasi Pekat Polres Kediri Tindak 142 Kasus, dari Mercon hingga Premanisme

Kediri
Caption: Konferensi pers ungkap kasus operasi Pekat di Polres Kediri, Senin (16/3/2026). Doc: Ubai/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Polres Kediri mengungkap ratusan kasus selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar selama 12 hari, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026.

Operasi tersebut melibatkan Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta Polres Kediri, serta jajaran polsek.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, selama operasi tersebut pihaknya berhasil mengungkap 142 kasus dengan total 146 tersangka.

“Dalam operasi pekat yang dilaksanakan mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026, Polres Kediri dan jajaran berhasil mengungkap 142 kasus dengan 146 orang tersangka,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 kasus masuk target operasi dengan 12 tersangka. Sementara itu, 131 kasus lainnya merupakan non-target operasi dengan 134 tersangka. Dari seluruh tersangka, tiga orang di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur.

Bramastyo merinci, kasus yang masuk target operasi meliputi tiga kasus judi online, dua kasus Bahan Peledak (Handak), serta enam kasus Narkoba.

Adapun kasus non-target operasi terdiri dari empat kasus judi online, delapan kasus Narkoba, 117 kasus minuman keras, satu kasus premanisme, dan satu kasus bahan peledak.

“Selama operasi pekat ini, ungkap yang menonjol adalah narkotika jenis ganja termasuk juga sabu serta obat keras berbahaya,” jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut, Polres Kediri menyita ganja seberat 10.207 gram, sabu seberat 30,28 gram, serta Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) sebanyak 23.435 butir.

Bramastyo menegaskan, masih ditemukannya peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Kediri menjadi perhatian serius kepolisian. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba hingga ke akar.

“Polres Kediri akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba sampai ke akarnya sesuai dengan program pemerintah yaitu zero Narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba karena dapat menimbulkan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikologis, serta merusak masa depan.

Selain Narkoba, Bramastyo Kediri juga menyoroti maraknya kejadian ledakan petasan di sejumlah wilayah Jawa Timur sejak akhir 2025 hingga awal 2026.

Menurut Bramastyo, penggunaan maupun peredaran bahan peledak atau petasan secara ilegal sangat berbahaya, karena berpotensi menimbulkan kebakaran, mengancam keselamatan jiwa, serta memicu gangguan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat ataupun memperjualbelikan bahan peledak atau petasan secara ilegal karena sangat berbahaya,” imbaunya.

Ia menambahkan, pembuatan maupun kepemilikan bahan peledak tanpa izin juga memiliki konsekuensi hukum berat.

“Sesuai dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, pelanggaran terkait bahan peledak dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Bramastyo juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat menghubungi call center kepolisian melalui nomor 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa.

“Polres Kediri akan terus berkomitmen menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan dan seterusnya di wilayah Kabupaten Kediri,” pungkasnya.

Pos terkait