Pasal Anti Bullying Diusulkan Masuk RUU Kesehatan Omnibus Law

Pasal anti bullying
Ilustrasi pelaku dan korban bullying. (Pexels)

Metaranews.co, News – Pasal anti bullying akan diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-undang atau RUU Kesehatan Omnibus Law.

Pasal anti bullying atau perundungan ini, disebut akan diajukan karena para dokter selama ini sering bungkam terkait bullying atau perundungan ini.

Bacaan Lainnya

“Banyak dokter yang takut berbicara di depan umum karena berisiko terhadap karir mereka ke depan. Mereka lebih banyak diam dan menerima bullying. Untuk itu kami mengusulkan perlindungan dalam RUU Kesehatan,” ucap Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril, melansir laman Tempo, Jumat (21/4/2023).

Pasal anti bullying
Ilustrasi pelaku dan korban bullying. (Pexels)

Untuk diketahui, pasal perlindungan bullying tertuang dalam pasal 208E poin d yang berbunyi :

“Siswa yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental dan bullying.”

Syahril menjelaskan anti-bullying juga melindungi dokter dan tenaga kesehatan dari pelecehan seksual sebagaimana tertuang dalam Pasal 282 ayat 2 yang berbunyi :

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan martabat manusia, moral, kesusilaan, dan nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.”

Pasal ini disebutnya begitu penting, lantaran menghindari perundungan agar sistem pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi dan profesionalisme di saat negara sedang krisis kekurangan dokter spesialis.

“Kita harus menyederhanakan program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak sulit dan harus berdasarkan meritokrasi, bukan karena “rekomendasi”. Dan kalau masuk, tidak akan mengalami kendala non teknis,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *