Pasutri di Tulungagung Kompak Tipu Calon PMI ke Amerika, Kerugian Capai Ratusan Juta

metaranews.co
Salah satu korban CPMI yang dijanjikan berangkat ke AS oleh kedua tersangka dari PT AMI Abdi. (Ahmad/Metara)

Metaranews.co, Tulungagung- Sepasang Suami Istri di Tulungagung melakukan penipuan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Amerika Serikat (AS) kepada puluhan korban. Namun saat ini, hanya satu tersangka yakni IW (38) yang akan masuk meja persidangan. Sedangkan istri IW saat ini masih masuk dalam DPO, (11/11/2022).

“Jadi ada dua tersaka dalam perkara penipuan CPMI yang dijanjikan ke AS. Dua tersangka ini merupakan pendiri dari PT AMI Abdi. Tapi kami saat ini hanya satu tersangka yang diamankan yakni sang suami IW. Sedangkan istrinya S (36) masih DPO,” tutur Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Bacaan Lainnya

Sepasang suami istri itu, mendirikan PT AMI Abdi sejak 7 April 2021 lalu. Mereka mencari klien melalui media sosial, dengan menjanjikan bisa memberangkatkan ke AS sebagai pekerja di Pabrik Coca-Cola. Hal itu ternyata membuat banyak orang yang berminat. Setidaknya ada 10 orang yang sudah mendafatar dan tidak kunjung diberangkatkan sampai sekarang.

“Dari 10 korban itu, juga sudah menyetorkan uang kepada kedua tersangka. Jika ditotal uang yang diterima oleh tersangka berkisar Rp 680 Juta,” terangnya.

Agung menjelaskan, apabila dilihat dari dokumen pendirian PT AMI Abdi, mereka hanya memiliki kewenangan memberikan pelatihan kepada CPMI. Dan tidak memiliki izin untuk memberangkatkan CPMI.

“Memang sebelumnya para korban juga diberikan pelatihan kerja oleh tersangka. Dan setelah itu, mereka diminta untuk memabayar agar bisa segera ditempatkan kerja di AS. Pembayaran juga bisa dicicil. Namun, setelah uang masuk, korban tak kunjung diberangkatkan,” jelasnya.

Disinggung, kapan perkara ini akan dilimpahkan ke PN Tulungagung, Agung mengatakan bahwa rencananya dalam bulan ini, berkas perkara penipuan pemberangkatan CPMI ke AS akan dilimpahkan ke PN Tulungagung dalam bulan ini.

“Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan pasal 81 Jo 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran, Jo pasal 55 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 15 milliar,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *