Metaranews.co, Kabupaten Situbondo – Kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dinilai telah melampaui batas kesabaran publik.
Perkara yang menjerat 21 tersangka ini tak lagi sekadar soal siapa yang terlibat, melainkan telah menjelma menjadi ujian serius bagi keberanian KPK dalam menghadapi praktik korupsi yang berulang, sistemik, dan mengakar di tubuh birokrasi Jawa Timur.
Pegiat antikorupsi Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menegaskan KPK tidak boleh lagi bersikap setengah hati.
Penundaan penahanan terhadap para tersangka dinilai hanya memperpanjang rantai kejahatan, sekaligus mengirim pesan keliru bahwa korupsi dana publik masih bisa ditawar.
“Ini bukan kasus biasa. Ini kejahatan berulang. Kalau KPK gagal menjadikan perkara ini sebagai titik putus, maka korupsi di Pemprov Jawa Timur akan terus hidup, berganti wajah, berganti aktor, tapi dengan pola yang sama,” tegas Gus Lilur, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, kasus dana hibah Jawa Timur merupakan bagian dari rangkaian panjang skandal korupsi yang selama bertahun-tahun membelit Pemprov Jatim.
Mulai dari pengelolaan anggaran, proyek infrastruktur, hingga dana hibah kelompok masyarakat, pola yang muncul disebut selalu serupa, pengondisian anggaran, perantara politik, pemotongan sistematis, hingga laporan fiktif.
Dana publik yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan justru berubah menjadi mesin rente politik.
Dalam perkara ini, KPK dinilai telah membuka konstruksi kejahatan secara gamblang.
“Dana hibah dikendalikan sejak awal, proposal disusun bukan oleh masyarakat, melainkan oleh jaringan perantara. Fee dipotong berlapis, sehingga dana yang sampai ke kelompok masyarakat jauh dari nilai yang seharusnya,” ujar Gus Lilur.
“Praktik ini terjadi lintas tahun anggaran, melibatkan banyak pihak, dan berlangsung tanpa koreksi berarti dari sistem pengawasan internal pemerintah daerah,” imbuhnya.
Namun demikian, meski perkara dinilai telah terang-benderang, dan 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK disebut belum menunjukkan ketegasan maksimal.
Baru sebagian tersangka yang ditahan, sementara sisanya masih bebas meski status hukumnya jelas. Bagi Gus Lilur, kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut keberanian institusional.
“Kalau KPK sudah menetapkan tersangka tapi ragu menahan, publik wajar bertanya, ada tekanan apa? Siapa yang sedang dilindungi? Jangan biarkan KPK terlihat gentar menghadapi kekuasaan lokal,” tuturnya.
Gus Lilur menekankan bahwa penahanan menyeluruh terhadap para tersangka penting, bukan hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga sebagai pesan tegas bahwa negara hadir dan tidak menoleransi korupsi, terlebih korupsi yang menyasar dana bagi masyarakat kecil.
“Korupsi dana hibah ini merampas hak rakyat miskin. Maka setiap hari keterlambatan penahanan adalah perpanjangan ketidakadilan. KPK dibentuk bukan untuk menghitung risiko politik, tapi untuk menabrak kejahatan yang dilindungi kekuasaan,” katanya.
Menurut Gus Lilur, kasus ini harus dijadikan momentum memutus mata rantai korupsi di Pemprov Jawa Timur.
Selama ini, penegakan hukum kerap berhenti pada individu tanpa menyentuh sistem yang memungkinkan korupsi terus berulang.
“Kalau hanya satu-dua orang dipenjara, tapi sistemnya dibiarkan, maka lima tahun lagi kita akan membaca berita yang sama. Dana hibah lagi, proyek lagi, pelaku baru lagi. Ini lingkaran setan yang harus dipatahkan sekarang,” jelasnya.
Masih kata Gus Lilur, sebenarnya KPK memiliki momentum kuat untuk menuntaskan perkara tersebut.
Konstruksi perkara sudah terbuka, perhatian publik besar, dan alat bukti diklaim kuat, yang dibutuhkan kini hanyalah keputusan tegas tanpa kompromi.
“Jangan ulangi kesalahan masa lalu, di mana korupsi daerah dibiarkan berlarut sampai publik lelah. KPK harus berdiri di depan, bukan menunggu suasana aman,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh akan berdampak langsung pada kepercayaan publik, terhadap agenda pemberantasan korupsi secara nasional.
“Kalau KPK terlihat ragu di Jawa Timur, maka pesan yang terbaca di daerah lain jelas, korupsi masih bisa dinegosiasikan. Ini berbahaya bagi masa depan negara,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Gus Lilur kembali menegaskan tuntutannya, menahan seluruh 21 tersangka, menyita aset hasil korupsi, serta menjadikan perkara ini sebagai pintu masuk untuk membongkar dan memutus pola korupsi yang selama ini menggerogoti Pemprov Jawa Timur.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini penyelamatan masa depan tata kelola pemerintahan daerah. Penjarakan koruptor dana hibah Jawa Timur sekarang. Jangan tunggu publik kehilangan kepercayaan sepenuhnya,” pungkasnya.






