Alasan Pemkab Kediri Alihkan Program Jamkesda ke BPJS Kesehatan

Audiensi LSM MKLB bersama dengan Pemkab Kediri dan DPRD, membahas terkait peralihan Jamkesda ke BPJS Kesehatan (Maulida/Metara)
Audiensi LSM MKLB bersama dengan Pemkab Kediri dan DPRD, membahas terkait peralihan Jamkesda ke BPJS Kesehatan (Maulida/Metara)

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri mengalihkan bantuan pelayanan kesehatan masyarakat dari program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal itu diungkapkan Kepala BPKAD Kabupaten Kediri, Erfin Fatoni saat beraudiensi dengan Komisi IV DPRD dan ormas Gerakan Rakyat Menuju Kediri Lebih Baik (GRMKLB), terkait pembahasan implementasi kebijakan Jamkesda di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (8/8/2023).

Bacaan Lainnya

“Memang pelayanan kesehataan kini mulai berubah. Merujuk Perpres 64 tahun 2020, bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan,” tutur Erfin, Selasa (8/8/2023).

Erfin menjelaskan, apabila merujuk pada peraturan pemerintah pusat, program Jamkesda dianggap bagian dari skema ganda.

Hal itu karena Jamkesda memiliki jenis pelayanan atau manfaat sama dengan Program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan, sehingga pemerintah, kata Edwin, melarang adanya penganggaran skema ganda di tingkat provinsi maupun daerah.

“Memang selama ini kami selalu mendapat teguran dari pemerintah pusat. Maka dari itu, kami melakukan pengurangan biaya jamkesda dalam rangka pengalihan ke PBID BPJS Kesehatan,” ungkap Edwin.

Erfin mengatakan upaya itu sejatinya turut sejalan dengan visi Pemkab Kediri untuk mencapai 95 persen UHC (Universal Health Coverage) pada November 2023.

Di mana pihaknya mengaku, telah menggelontorkan sedikitnya 13 Milyar rupiah setiapnya bulannya menuju UHC november nanti.

“Masalah biaya jamkesda yang saat ini sudah habis itu bukan masalah karena besaran anggarannya, tapi permasalahan aturan atau mekanisme hukumnya,” tutur Erfin.

“Memang ini yang perlu kami sosialisasikan, bahwa Jamkesda bukan dihilangkan tapi dialihkan, sesuai dengan aturan undang-undang. Pelayanan BPJS juga sama dengan Jamkesda,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri, Khusnul Arif turut mendukung langkah pemerintah dalam meraih UHC 2023.

Namun, Arif berpesan pada masa transisi ini jangan sampai pelayanan kesehatan di masyarakat justru terabaikan begitu saja.

“Kita berharap bahwa di masa transisi ini Jamkesda masih bisa mengcover biaya kesehatan masyarakat, khususnya untuk case darurat. Tidak kalah penting juga upaya yang sudah dilakukan pemda menuju UHC 95 persen pada bulan November 2023 harus di maksimalkan, karena anggaran yang disalurkan cukup besar,” tutur Arif.

Arif Mengatakan, Dinkes bersama pihak terkait juga harus massive dalam mensosialisasikan PBID sehingga capaian target serta sasarannya terukur dengan baik.

“Tercatat sudah ada 123 ribu PDIB yang terdaftar, saya rasa cukup maksimal, tinggal sosialiasinya lagi supaya potensi munculnya masalah kedepan bisa terurai,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *