Pemkot Kediri Ketatkan Pengawasan Penyaluran Pupuk Subsidi

Metaranews.co
Pemkot Kediri melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk subsidi di Kota Kediri. (Humas Pemkot Kediri)

Metaranews.co, Kediri- Menanggapi kebijakan perubahan regulasi penyaluran pupuk bersubsidi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, Disperdagin bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Satpol PP, serta unsur Polres dan Kejaksaan Kota Kediri menggelar Monev dan Pembinaan Terhadap Kios Pupuk Lengkap (KPL) Penyalur Pupuk Bersubsidi, Rabu (24/8). Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan pupuk bersubsidi disalurkan sesuai alokasi yang ditentukan.

Tanto Wijohari, Kepala Disperdagin Kota Kediri mengutarakan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan dengan harapan agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran serta menghindarkan dari potensi penyimpangan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, menurut Moh Ridwan, Kepala DKPP Kota Kediri, pihaknya bersama PT Pupuk Indonesia dan distributor melakukan pendampingan intensif bagi pemilik kios seiring pemberlakuan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang mulai diberlakukan sejak Juni 2022. “Dalam pengawasan kali ini, tim gabungan mengunjungi tiga lokasi, yaitu Toko Jaya Makmur di Kelurahan Ngletih, Toko Bima di Kelurahan Ngronggo, dan Toko Sumber Mega di Kelurahan Bandar Lor,” ujar Ridwan.

Mengacu laporan resmi DKPP Kota Kediri, hingga bulan Juni 2022, tercatat prosentase pupuk bersubsidi yang telah terdistribusikan di Kota Kediri, antara lain: jenis Urea sebanyak 75%, ZA sebanyak 97% dan NPK sebanyak 77%. Sebagai infornasi, di wilayah Kota Kediri sendiri terdapat tujuh KPL yang melayani 62 Kelompok Tani (Poktan).

Dikutip dari Tempo.co, terdapat empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam peraturan baru tersebut. Pertama, petani yang tergabung ke dalam Poktan yang telah terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, holtikultura dan atau perkebunan dengan lahan paling luas dua hektare per musim tanam.

Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan untuk sembilan komoditas pokok dan strategis, antara lain: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Ketiga, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *