Metaranews.co, Surabaya – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya akan menurunkan tim satuan tugas (satgas) untuk mengawasi dan merazia masyarakat yang melanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristisna mengatakan, bahwa KTR telah diterapkan mulai 1 Juni 2022 lalu. Nantinya, Dinkes akan menurunkan Satgas di setiap minggu kedua dan ketiga.
“Satu bulan dua kali tim satgas turun ke masyarakat dan ke tempat-tempat umum atau rumah sakit. Kalau misal ada masyarakat yang melanggar akan langsung ditindak,” kata Nanik.
Ia menerangkan, apabila ada yang melanggar KTR dan tidak bisa membayar denda. Nantinya, yang pelanggar tersebut akan dikenakan sanksi sosial dengan bekerja di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos).
“Kita sudah koordinasikan dengan kepala dinas sosial untuk sanksi sosial,”ujarnya.
Dinkes Surabaya juga telah mensosialisasikan dan memberikan Surat Edaran (SE) KTR kepada seluruh instansi dan pimpinan Puskesmas, rumah sakit, klinik, apotik, optik, seluruh OPD.
Serta beberapa Universitas seluruh Kecamatan dan Kelurahan, organda, perhotelan, tokoh agama, tokoh masyarakat, kader, perwakilan sekolah di setiap kecamatan
“Kita tak melarang untuk merokok, tapi tolong pilih tempat untuk bijak memilih tempat untuk merokok,”ujarnya.
“Kalau misal tidak ada disediakan tempat merokok nanti institusinya kita samperin. Saya sudah berikan surat edaran ke instansi-instansi harus menyediakan tempat untuk merokok,”imbuhnya.
Nanik juga menegaskan bahwa ditempat lingkungan kantor Dinkes Surabaya juga meminta bawahannya untuk mempersilahkan merokok diluar pagar.
“Kalau kantor dinkes ngapunten, walau bukan sarana kesehatan, tapi sejak awal kita melakukan itu. Jadi kalau misal karyawan mau merokok silahkan keluar pagar,” tegasnya.(E2)