Penerima Hadiah Undian hingga Giveaway di Medsos Kena Pajak, ini Besaran yang Harus Dibayar

Ilustrasi Hadiah (Unsplash)

Metaranews.co, Kediri – Dewasa ini adanya kegiatan promosi dengan cara melakukan pemberian barang maupun uang tunai secara cuma-cuma semakin marak, terlebih sejak adanya media sosial, siapapun bisa menebar hadiah lewat aplikasi sosial.

Namun tahukah kamu bahwa penerima hadiah dapat terkena pajak? Simak penjelasannya berikut;

Bacaan Lainnya

Dikutip dari laman DJP, pajak hadiah adalah pungutan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak yang wajib dibayarkan kepada pemerintah.

Pungutan atas pajak ini dibebankan kepada seseorang yang memperoleh barang atau uang tunai dari sebuah perlombaan, giveaway, undian dan juga kompetisi.

Menurut Undang-Undang Pajak, aturan yang mengatur pajak hadiah ada di UU Nomor 36 Tahun 2008. Dalam aturan menyebut penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.

Artinya, mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri dari wajib pajak yang bersangkutan.

Lantas berapa besaran pajak yang harus dibayarkan oleh seorang yang mendapatkan hadiah?

Tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda, tergantung jenis hadiah yang diperoleh. Jika hadiah tersebut berhubungan dengan undian, maka tarif yang digunakan adalah 25 persen, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Ketentuan pemotongan PPh atas Hadiah terdiri dari beberapa jenis;

1. Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.

2. Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan:

(a). dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto.

(b). Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.

(c). Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *