Metaranews.co, News – Pengasuh Pesantren Al Djaliel 2 Jember, Fahim Mawardi divonis 8 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (16/8/2023).
Fahim Mawardi dinyatakan bersalah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah santri.
“Terdakwa Muhammad Fahim Mawardi terbukti melakukan tindak pidana memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk membiarkan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik sebagaimana dari dakwaan alternatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jember Alfonsus Nahak pada Rabu (16/8/2023) dikutip Suara Jatim.
Diketahui, Kiai Pondok Pesantren Jember itu sebelumnya dilaporkan oleh istrinya atas dugaan pencabulan terhadap 11 santri putri dan 4 ustadz di ruangan khusus dengan kode sidik jari.
Perbuatan Fahim ini memenuhi unsur pidana kekerasan seksual dan melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Usai sidang, Fahim Mawardi menghormati putusan hakim. Namun, ada satu pertanyaan.
“Ada pernikahan saya dengan ustadzah yang disampaikan majelis hakim dari mazhab Hanafi, sebenarnya itu mazhab Syafii. Dan pernikahan tersebut atas dasar kemauan sendiri dan cinta, tidak ada unsur pencabulan sebenarnya,” katanya.
Dirinya juga mengatakan mereka berencana untuk mengajukan banding atas keputusan hakim.
Kuasa hukum Fahim, Nurul Jamal Habaib, mengatakan hakim mengesampingkan kasus pencabulan 3 anak karena tidak cukup bukti.
“Cuma terhadap korban yang melakukan pernikahan dengan menggunakan mazhab Hanafi dianggap memanfaatkan kelemahan kepada anak untuk serangkaian tipu muslihat,” katanya.
Pihaknya mengaku keberatan dengan keputusan majelis hakim dan akan melakukan upaya banding.