Pengedar Upal Dibekuk Polisi, Motifnya Transaksi Jual Beli Burung

Metaranews.co
Ilustrasi uang palsu.

Metaranews.co, Surabaya– Jajaran kepolisian Polrestabes Surabaya di Polsek Tegalsari berhasil menangkap orang pengedar uang palsu (upal). Dari keduanya, petugas mengamankan 197 lembar upal dengan pecahan Rp 100 ribu.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo,menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari laporan salah satu pembeli Darmono yang mengeluh mendapatkan uang palsu usai bertransaksi burung. Polisi yang mendapat laporan tersebut lantas melakukan penyelidikan.

“Usai di selidiki, kami temukan uang palsu 197 lembar pecahan 100 ribu dari tangan Darmono,” kata Marji.

Dari pengakuannya, imbuh Marji, polisi mendapatkan keterangan bahwa uang palsu itu dibeli dari Putu, warga Rungkut. Sehingga, polisi menangkap Putu dikediamannya dan mencari Opa, warga Dusun Bungulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng yang ditetapkan sebagai buron.

“Putu ini kurir dari seorang yang bernama Opa yang membuat uang palsu tersebut, saat ini Opa sudah kami tetapkan buron,” terangnya.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita uang palsu 197 lembar pecahan 100 ribu rupiah dengan total Rp. 19.700.000,00. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Dw/Tyo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *