Metaranews.co, News- Baru-baru ini ramai di media sosial, kasus pernikahan sejenis di Cianjur tepatnya di Kecamatan Sukaresmi. Warga pun dibuat geger setelah mengetahui bahwa salah satu mempelai pada pernikahan tersebut bukanlah sosok pria.
Lantas, bagaimana kronologi terbongkarnya kasus pernikahan sejenis di Cianjur? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Pernikahan sesama jenis ini terbongkar beberapa hari setelah dilangsungkan pernikahan secara siri oleh kedua perempuan. Pernikahan sesama jenis perempuan dengan perempuan itu terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023.
Adapun, pasangan yang menikah siri itu berinisial CH (mempelai perempuan) usia 23 tahun dan AD (mempelai laki-laki) usia 25 tahun.
Awal kejadian bermula, ketika AD berkenalan dengan CH melalui media sosial dan akhirnya berlanjut berkenalan. Hingga akhirnya seiring waktu AD melamar CH dengan berbohong mengaku sebagai laki-laki.
Beberapa hari setelah pernikahan, keluarga menaruh curiga dengan tingkah AD. Setelah memastikan identitas AD, akhirnya terungkap jika mempelai laki-laki itu juga berjenis kelamin perempuan.
“Beberapa hari setelah menikah, mempelai laki-laki ini tidak pernah menunjukan identitasnya atau tanda pengenal dan akhirnya terungkap perempuan, bukan laki-laki,” tutur Camat Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Latip Ridwan dikutip dari suara.com.
Berdasarkan hasil penelusuran pihak kecamatan, pasangan tersebut sudah menjalin hubungan sejak dua tahun lalu. Saat perkenalan mempelai pria mengaku sebagai orang Kalimantan yang merantau ke Cianjur.
Pasangan tersebut saling menyayangi dan memutuskan untuk menikah, dengan membohongi keluarga dari mempelai perempuan dengan mengaku sebagai laki-laki.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa mempelai pria mengaku tidak punya identitas dan sulit ditelusuri dan akhirnya dilangsungkan pernikahan secara siri atau secara agama.
AD sendiri diketahui pernah mengurus persyaratan nikah ke pemerintah desa hingga KUA. Namun pengajuan itu ditolak karena ia tidak melengkapi dokumen berupa identitas diri.
Pada waktu itu para petugas tidak merasa curiga kalau AD seorang wanita karena berpenampilan layaknya laki-laki. Setelah ditolak, mereka meminta agar diizinkan nikah siri. Namun, pihak KUA hanya memberikan pembinaan bahwa banyak hal buruknya dengan hanya melakukan pernikahan siri.
Beberapa saat kemudian, KUA mendapatkan informasi jika pasangan tersebut sudah menikah dan terungkap mereka pasangan sesama jenis perempuan dengan perempuan.
Pasca kasus pernikahan sesama jenis di Cianjur tersebut diketahui, pemerintah langsung melakukan pembinaan termasuk kepada AD yang mengaku laki-laki.
Pembinaan dilakukan agar peristiwa itu tidak terulang lagi di kemudian hari. Meskipun di sisi lain mempelai pria yang kini diketahui wanita itu informasinya akan diproses lebih lanjut.
penulis: adinda