Metaranews.co, News – Pilihan Presiden atau Pilpres 2024 kedepan diprediksi tidak akan ada polarisasi di masyarakat.
Selain itu, Pilpres 2024 ini juga disebut mempunyai kelebihan dan kekurangan. Hal itu disampaikan pengamat politik di Universitas Andalas (Unand), salah satunya adalah pilihan yang lebih luas.
“Ditambah lagi tentu preferensi masyarakat lebih banyak, itulah demokrasi yang ideal,” kata pengamat politik Unand Sumbar Asrinaldi, Kamis (23/3/2023) melansir Suara.com.
Sisi positif lainnya, menurutnya, polarisasi masyarakat pasca pemilu akan minimal atau tidak akan muncul seperti pada Pilpres 2014 dan 2019.
Oleh karena itu, pilihan politik konstituen di Tanah Air akan lebih tersalurkan, sehingga dapat meredam munculnya polarisasi seperti dua putaran pemilihan presiden sebelumnya.
Sementara, untuk kekurangan atau poin minus jika Pilpres 2024 diikuti oleh lebih dari dua pasangan calon, maka sangat berpotensi terjadi dua putaran. Hal ini otomatis berdampak pada biaya, logistik dan tenaga kerja.
Namun, penambahan biaya dan tenaga tersebut, kata dia, merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh masyarakat di Tanah Air.
“Itu konsekuensi dari demokrasi yang kita pilih. Kalau DPR tidak memilih lagi, ubah lagi undang-undangnya,” kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unand itu.
Pemilu dua putaran berpotensi menimbulkan polemik di media sosial lebih tinggi lagi. Ia berharap pemerintah, calon presiden dan wakil presiden serta pemangku kepentingan terkait juga harus lebih siap, terutama dalam mengedukasi pemilih.
“Kalau bisa dicegah, itu akan berdampak positif. Misalnya mengajarkan masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terjadi konflik di dunia maya,” ujarnya dikutip dari Antara.
Dirinya menilai, Pilpres 2024 berpotensi diikuti lebih dari dua pasangan calon. Apalagi hingga saat ini PDI Perjuangan belum mengumumkan nama calon yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden nanti.
Sementara itu, trio koalisi NasDem, PKS, dan Demokrat telah mendeklarasikan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maju di Pilpres 2024.
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh minimal 20 persen kursi DPR, atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional melalui pemilihan parlemen sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di DPR sehingga capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, bisa juga pasangan calon yang diusung partai politik, atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.