Polisi Sebut Surat E-tilang Bisa Dikomplain, Jika Terbukti Tidak Bersalah Bisa Bebas Tilang

Metaranews.co, Kediri – Tingkat kesadaran masyarakat akan kepatuhan saat berkendara di Kota Kediri meningkat. Hal ini dibuktikan dari menurunnya jumlah pelanggar yang tertangkap camera Mobil incar dan CCTV. 

Kasat Lantas Polresta Kediri, AKP Pandri Simbolon mengatakan selama berlaku sekitar 22 hari, jumlah pelanggar di jalan raya mulai menurun. Ini membuktikan tingkat kesadaran masyarakat mulai terbentuk.  

Bacaan Lainnya

“Hari pertama bisa sampai 80 sekarang sudah 50, dan yang mau komplain pun saat ini sudah banyak juga,” jelas Pandri kepada awak media, Rabu (22/6/2022).  

Pandri mengatakan, terkait Surat E-tilang yang dikirim kepolisian tidak mutlak sebagai sebuah kesalahan, namun dapat disanggah dengan datang ke Kantor Satlantas. 

“Surat yang dikirim bukan merupakan surat tilang, namun merupakan surat konfirmasi. Jika ada yang merasa tidak bersalah diimbau datang melakukan komplain di Kantor Satlantas, dan jika memang terbukti tidak bersalah maka pemilik kendaraan tidak akan ditilang,” jelasnya.  

Pandri melanjutkan, jika nantinya masyarakat yang dikirimi surat E-tilang tidak melakukan komplain maka dianggap sebagai pelanggar dan akan ditilang. 

“Imbauan, saya rasa surat yang dikirimkan ke masyarakat itu adalah surat konfirmasi, maka jika ada surat etle itu datang ke rumah, jika memang merasa tidak bersalah maka silahkan komplain. Jika tidak ada komplain maka ya akan ditilang,” ungkapnya. 

Lebih lanjut Pandri menyebut saat ini jumlah pelanggar dari E-tilang di Kota Kediri mencapai angka 1.042 dan jumlah yang terkonfirmasi pelanggar ada 305.

“Kalau selama Operasi Patuh ini sekitar 800 tapi kalau total keseluruhan sekitar kurang lebih 1.000,” pungkasnya.(E2)  

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *