Metaranews.co, Tulungagung- Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penyalahgunaan 12.685 liter bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubdisi. Diduga tersangka merupakan pemain lama dan mendapaatakan keuntungan lebih dari ratusan juta, (30/11/2022).
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, pada 11 November 2022 sekitar 08.00 WIB, Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi yang diangkut menggunakan truck tangki bertuliskan PT Dina Raya Internusa dengan nopol AE 8698 UB.
“Akhirnya kami melakukan pengecekan dan mendapati truk tersebut berhenti di Jalan Raya Ngantru, Tulungagung yang dibawa oleh tersangka MJ (42) warga Surabaya,” tuturnya.
Pada saat tersangka MJ diintrogasi, truk tangki yang dibawa oleh tersangka berisi solar yang diambil dari gudang yang berada di Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kediri. Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengecekan ke gudang tersebut.
“Saat di gudang, terdapat dua penjaga dan mereka membenarkan bahwa gudang ini digunakan untuk menampung BBM Solar bersubsidi yang selanjutnya dijual kembali menggunakan truk tangki bertuliskan PT Dina Raya Internusa,” jelasnya.
Eko menerangkan, setelah bukti kuat dan mendaptkan keterangan dari saksi ahli, pihaknya melakukan gelar perkara. Hasilnya ditetapkanlah dua tersangka yakni MJ (42) selaku sopir truk tanki PT Dina Raya Internusa asal Surabaya dan PY (54) selaku pemilik gudang asal Sidoarjo.
“Jadi pada 28 November 2022 kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka di Rutan Mapolres Tulungagung,” terangnya.
BBM Solar bersubdisi didapatkan tersangka dari pengangsu atau penyetor solar yang diperoleh dengan cara membeli solar bersubsidi di berbagai SPBU, dengan harga Rp 5.800 hingga Rp 9.300 per liter.
“Solar bersubdisi yang didapatkan dari pengangsu kemudian ditimbun di gudang. Setelah itu, dijual kembali dengan harga Rp 11.000 hingga Rp 11.200 yang diangkut menggunakan truk tangki PT Dina Raya Internusa. Hal ini mereka lakukan agar seolah-olah solar itu bukan solar bersubsidi,” paparnya.
Disinggung berapa lama tersangka melakukan bisnis gelap tersebut, Eko mengungkapkan, apabila dilihat dari surat sewa gudang, tersangka baru menjalakan bisnis ini selama 4 bulan. Akan tetapi jika dilihat dari cara kerja mereka, pihaknya menduga bahwa tersangka merupakan pemain lama dalam bisnis penimbunan BBM Solar bersubdisi.
“Sedangkan untuk perusahaan penampung masih kami lakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah, 1 truk tangki PT Dina Raya Internusa yang berisi 8.000 liter solar subsidi, 1 truk tangki berisi 4.500 liter solar bersubsidi, 1 truk box berisi 7 jurigen ukuran 20 liter dengan total solar bersubsidi 140 liter, 3 galon dengan total 45 liter solar bersubsidi, 12 jurigen kosong, 2 galon, 3 drum besi kosong, 3 alat sedot, 1 disel, 5 selang, 1 timba, 1 mesin sedot, 4 kempu kosong, 3 buku catatan solar, 1 kayu alat ukur dan 1 surat jalan dari PT Dina Raya Internusa.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, atau liquedfied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, seperti dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 UU RI Nomor 1 tahun 2020 tentang cipta kerja juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya.