Metaranews.co, Malang – Unit Reskrim Polsek Singosari mengamankan pengedar pil koplo jenis dobel L berinisial FY (27), di Jalan Raya Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Sabtu (5/2/2022). Sore.
FY ditangkap saat melakukan transaksi dengan RSA. “FY saat kita amankan, ia sedang bertransaksi dengan seorang pembeli,” kata Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial, Minggu (6/2/2022).
Kapolsek menjelaskan FY berperan sebagai pengedar. Dia kerap bertransaksi dengan para pelanggannya secara langsung di lokasi tersebut.
Aksi FY itu kerap membuat warga sekitar curiga dan resah, akhirnya berdasarkan laporan dari masyarakat petugas melakukan penyelidikan.
“Awalnya dari laporan masyarakat, dimana lokasi tersebut sering dilakukan untuk transaksi pil koplo. Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan mereka (terduga pelaku),” terangnya.
Petugas berhasil mengamankan 1.200 butir pil LL dari tangan pelaku yang siap edar.
“Ada sekitar 150 bungkus plastik klip, masing-masing plastik berisi 8 butir pil LL. Dengan jumlah total sekitar 1.200 butir pil dobel LL,” bebernya.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti HP, plastik klip yang masih kosong, sebuah botol putih yang diduga tempat obat atau pil LL tersebut.
“Semua barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Robial.
Polisi menerapkan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” pungkasnya.(Prat/E2)