Prabowo dan Muhaimin Gelar Rapat, Bahas Capres 2024?

Prabowo
Prabowo dan Muhaimin saat bertemu di sekretariatan bersama Gerindra PKB. (Instagram @prabowo)

Metaranews.co, News – Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra gelar rapat dengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar pada Rabu (1/3/2023) malam.

Pertemuan kedua pimpinan partai tersebut disebut Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad hanya sebatas pertemuan biasa, terlebih kedua partai telah membangun komunikasi politik.

Bacaan Lainnya

“Pertemuan antara Ketua Umum Gerindra dengan Ketua Umum PKB berlangsung pada Rabu 1 (Maret) pukul 19.00 WIB,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/3/2023), melansir Suara.com.

Prabowo
Prabowo dan Muhaimin saat bertemu di sekretariatan bersama Gerindra PKB. (Instagram @prabowo)

Dasco mengatakan, kedua tokoh partai ini hanya sebatas melakukan komunikasi dan pertemuan biasa sesama mitra koalisi.

“Ya, itu hanya komunikasi,” tambahnya.

“Karena kita sudah punya kontrak politik, tentu pertemuan itu bukan pertemuan luar biasa,” ujarnya melanjutkan.

Lebih lanjut, pertemuan Prabowo dan Muhaimin disebut akan sering rutin terjadi. Guna saling menguatkan kedua belah pihak.

“Namun pertemuan seperti itu akan rutin dilakukan untuk saling memberikan informasi dan penguatan kepada kedua belah pihak,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB Syaiful Huda pun sepakat pertemuan antara Prabowo dan Muhaimin rencananya akan dilakukan secara rutin.

“Ya rencananya akan bertemu secara berkala,” kata Huda kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dia mengatakan pertemuan antara ketua kedua partai politik itu akan membahas sejumlah hal guna menghasilkan keputusan bersama.

“Pasti banyak hal yang harus didiskusikan dan diputuskan. Tapi yang tahu segalanya adalah mereka berdua,” ucapnya.

Untuk diketahui, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilihan Umum), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi.

Jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilihan parlemen sebelumnya. Saat ini terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *