Putri Pedangdut Kawakan Imam S Arifin Ditangkap Polisi, Kasusnya Penggelapan dan Narkoba

Garis Polisi (Unsplash)

Metaranews.co, Nasional – Kabar mengejutkan datang dari Jakarta Barat, Putri penyanyi dangdut kawakan Imam S Arifin ditangkap jajaran Kepolisian Metro Taman Sari, Jakarta Barat lantaran melakukan penggelapan belasan sepeda motor. 

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya pelaku bernama Resti Destami Arifin.   

“Resti ini pelaku utama yang melakukan pencurian sepeda motor. Benar, dia anak penyanyi Imam S Arifin,” jelas Rohman. 

Menurut Rohman, Resti dalam hal ini dibantu tersangka lain yakni AA dan H, keduanya berperan sebagai penadah atau penampung barang.

Dalam kasus ini, Rohman menyebut Resti diduga menggelapkan 17 kendaraan bermotor. Hal ini diketahui dari laporan para korbannya. 

“Ada 17 laporan polisi yang berhasil kami himpun. Walaupun ada tempat kejadiannya di luar Taman Sari,” ujarnya.

Adapun motor hasil kejahatan yang dijual oleh tersangka ke penadah berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta.

Rohman mengatakan, modus Resti di semua aksinya hampir mirip. Resti disebut menipu korbannya dengan berpura-pura meminjam motor tetapi tidak dikembalikan.

“Modus operandi, tersangka meminjam sepeda motor, alasannya supaya lebih cepat sampai. Setelah dipinjam, tapi tidak dikembalikan. Korban baru sadar bahwa dia (pelaku) sudah melakukan penipuan atau penggelapan,” kata Rohman.

Rohman juga menyebut, selain menjadi tersangka kasus penggelapan, Resti juga sempat diperiksa urin, dan hasilnya positif amfetamin. Hal inilah yang membuat Resti terancam pasal berlapis.

“Tentunya kita tidak akan berhenti juga, ya, karena ini kita tes dan dia positif. Kami sudah memerintahkan kepada Kanit Reskrim untuk menelusuri dari mana asal narkoba yang digunakan tersebut,” tandasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *