Pelaku Curas 11 TKP di Surabaya Berhasil Ditangkap Polisi

metaranews.co
Pelaku pencurian dengan kekerasan di Surabaya.

Metaranews.co, Surabaya – Polsek Asemrowo Surabaya mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret. Mereka adalah M. Sahrul, (21), dan Abdul Rokim (19). Diduga aksi itu telah mereka lakukan di beberapa lokasi di Kota Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku ini bermula ketika Polsek Asemrowo Surabaya menerima laporan dari salah satu korbannya. Sri Setya Ningsih, Laporan itu dilayangkan korban. Atas menimpanya.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya korban menceritakan, saat itu ia sedang mengendarai sepeda motor dengan membonceng dengan suaminya. Lokasinya di Putar balik depan PT. Susanti di Jalan Dupak Rukun Surabaya.

“Kemudian tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan sepeda motor matik yang memepet dia dari sebelah kiri. Pelaku yang dibonceng menarik tali tas korban hingga tasnya putus,” ujar Hari Kurniawan.

Tanpa diduga, ternyata saat tas itu ditarik, korban dan suaminya sampai terpental ke aspal dan terseret hingga beberapa meter. Akibatnya korban itu mengalami luka. Sedangkan tas yang berhasil diambil pelaku berisi satu unit handphone android.

“Kami lalu memerintahkan Kanit Reskrim. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa keterangan korban dan saksi di lokasi,” jelas Hari Kurniawan.

Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi, mengetahui identitas kedua pelaku itu. Setelah diketahui identitasnya, kemudian pelaku Abdul Rohim, berhasil diamankan di putar balik depan Susanti di Jalan Dupak Rukun Surabaya.

“Tak berhenti sampai disini kemudian anggota meringkus Syahrul, mereka kita tangkap di putar balik depan toko Megah Jaya Jalan Dupak Surabaya. Setelah itu dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Hari Kurniawan menjelaskan, tersangka Abdul Rohim, salah satu residivis dan mereka sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan atau jambret yang ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya, pada 2020 lalu mereka menjalani tahanan di Pamekasan selama 2 tahun dan baru keluar pada bulan April 2022.

Dari hasil interogasi, ada 11 lokasi lainnya yang telah disisir kedua tersangka. Diantaranya lokasi di Surabaya. Jalan Tambak Langon (sebelum SPBU Podo Tresno) Surabaya, Jalan Margomulyo Surabaya, Jalan Kalianak Barat Surabaya.

Kemudian lokasi lainnya di Jalan Fly Over Wonokromo sebanyak 2 kali, Jalan Demak Jalan Kalianak 1 kali , Jalan Tambak Langon, Jalan Tidar, Jalan Diponegoro, Jalan Tanjungsari, dan Jalan Indrapura Surabaya, “Ini terjadi mulai 16 Mei 2022,” jelasnya.

“Saat ini tersangka, kita amankan dan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah dos book Handphone, 1 Unit Sepeda motor Honda Vario Nopol : L-4317-NA warna silver, beserta kunci kontaknya dan barang bukti lainnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *